Sesuai dengan pasal 1 ayat 31 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan menurut keperluan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan itu sendiri. Salah satu kebutuhan yang paling mendasar adalah masalah jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan ialah suatu usaha penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Jadi jaminan kesehatan tesebut merupakan jaminan kesehatan bagi pekerja berikut suami atau istri beserta anaknya. Jaminan kesehatan yang diberikan oleh PT Caltex Pacific Indonesia kepada pekerja dan keluarganya merupakan salah satu contoh jaminan kesehatan yang cukup memadai. Perusahaan tersebut mempunyai peraturan tersendiri mengenai jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarga, disamping itu fasilitas kesehatan juga disediakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Meskipun ada beberapa masalah yang timbul namun hal tersebut selalu diusahakan untuk diselesaikan dengan baik oleh perusahaan. |