Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Perlindungan Pemegang Saham Publik dalam Proses Divestasi Saham Perusahaan Publik pada Pasar Modal Indonesia oleh Kementerian BUMN (Studi Kasus pada PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM Tbk)
Bibliografi
Author:
Lukmiardi, Khairani
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Tinjauan Yuridis
;
Perlindungan Pemegang Saham Publik
;
Proses Divestasi Saham Perusahaan Publik pada Pasar Modal Indonesia oleh Kementerian BUMN
;
Studi Kasus
;
PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM Tbk)
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Khairani Lukmiardi's Undergraduated Theses.pdf
(203.0KB;
59 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1785
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Proses divestasi saham perusahaan publik PT.Tambang
Batubara Bukit Asam Tbk (PT.BA) dilakukan oleh
Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Divestasi adalah
penjualan saham. Divestasi saham PT.BA dilakukan oleh
Kementerian BUMN melalui mekanisme Penawaran Umum di
pasar modal karena akan dijual kepada masyarakat. Tujuan
divestasi ini adalah untuk melaksanakan program
privatisasi BUMN. Masalahnya adalah bagaimana
Kementerian BUMN melindungi pemegang saham BUMN karena
yang akan dilepas adalah kepemilikan saham pemerintah
yang mungkin akan merugikan kepentingan pemegang saham
publik. Upaya yang wajib dilakukan Kementerian BUMN
adalah memberikan kepastian hukum melalui peraturan
perundang-undangan dan jaminan keterbukaan informasi.
Dalam proses divestasi Kementerian BUMN melaksanakan
kewajiban sesuai dengan peraturan yang ada dalam hal ini
mengikuti peraturan Bapepam. Bila dilakukan sesuai
peraturan maka Kementerian BUMN telah melaksanakan
divestasi dengan benar dan pemegang saham publik
terlindungi. Divestasi dilakukan melalui Penawaran Umum
di pasar modal, artinya segala pelaksanaanya harus
sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal.
Kementerian BUMN harus mengedepankan prinsip keterbukaan
informasi sehingga pemegang saham dapat membuat
keputusan untuk berinvestasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.40625 second(s)