Kredit bermasalah merupakan suatu masalah yang tidak bisa dipisahkan dari dunia perbankan di Indonesia. Risiko kredit pasti akan terjadi dalam kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu bank. Sekarang yang terpenting adalah bagaimana cara mengatasi masalah ini, paling tidak mengurangi prosentase meningkatnya kredit bermasalah. Cara atau upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan terhadap bank bermasalah. Pihak-pihak yang berhak melakukan pengawasan bisa dari Bank Indonesia dan Intern bank itu sendiri. Pengawasan yang dilakukan kedua pihak tadi, dapat berupa pelaksanaan sistem kontrol internal bank dalam intern banknya dan atau pengawasan terhadap kepatuhan bank dalam melaksanakan ketentuan syarat batas kredit bermasalah perbankan. Kedua hal tersebut dalam pelaksanaannya sudah tertuang di beberapa peraturan perbankan, mulai dari undangundang perbankan sampai dengan Peraturan Bank Indonesia, dan dalam prakteknya menjalankan kedua hal tersebut tidak bisa terpisah atau saling berkaitan, karena keduanya merupakan bagian dari upaya tidak langsung dan upaya langsung pengawasan terhadap bank. |