Dalam rangka mengadakan hubungan diplomasi antar Negara-negara dibutuhkan suatu perwakilan yang dapat mewakili suatu Negara tersebut dinegara lain. Sebagai usaha untuk mencapai hal tersebut, maka diadakannya suatu perwakilan diplomatik yang dijalankan oleh pejabat-pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik yaitu seorang Duta besar adalah suatu pangkat tertinggi dalam suatu perwakilan diplomatik,yang berfungsi sebagai wakil dari Negara pengirim, dimana selama masa dinasnya ia diharuskan bersikap seperti selayaknya seorang kepala Negara dari Negara pengirim, Karena ia mewakili kepala Negara pengirimnya. Sebagai seorang Duta Besar diperlukan keleluasaan dalam menjalankan tugasnya, tanpa adanya gangguan yang dapat membahayakan dirinya. Oleh karena itu konvensi wina 1961 memberikan ketentuan mengenai hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik bagi para pejabat diplomatik, sebagai salah satu contohnya adalah tidak dapat dilakukan penangkapan ataupun penahanan atas diri pejabat diplomatik tersebut. Maksud dari ketentuan tersebut ialah mereka kebal terhadap yurisdiksi Negara penerima baik dari yurisdiksi pidana, sipil dan lain-lainnya. Hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut juga dimiliki oleh anggota keluarga pejabat diplomatik yang ikut dalam penugasannya. Di dalam masa dinas pejabat diplomatik, sering terjadi contoh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Negara penerima ataupun oleh pejabat diplomatik Negara pengirim itu sendiri pada dan atau oleh anggota keluarga pejabat diplomatik. Masalah pelanggaran ini dapat diselesaikan dengan cara analisa, meneliti dengan cermat kekebalan diplomatik sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh anggota keluarga pejabat diplomatik menurut konvensi wina 1961 mengenai hubugan diplomatik. |