Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:13 WIB
Detail
BukuPenerapan Kekebalan Diplomatik (Diplomatic Immunity) terhadap Yuridiksi Pidana Negara Penerima di dalam Hukum Internasional
Bibliografi
Author: Fristika, Yanti (Advisor); Maradona, Diego
Topik: Penerapan Kekebalan Diplomatik (Diplomatic Immunity); Yuridiksi Pidana Negara Penerima; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Diego Maradona Tampubolon's Undergraduated theses.pdf (160.0KB; 47 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1783
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam rangka mengadakan hubungan diplomasi antar Negara-negara dibutuhkan
suatu perwakilan yang dapat mewakili suatu Negara tersebut dinegara lain. Sebagai
usaha untuk mencapai hal tersebut, maka diadakannya suatu perwakilan diplomatik
yang dijalankan oleh pejabat-pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik yaitu seorang
Duta besar adalah suatu pangkat tertinggi dalam suatu perwakilan diplomatik,yang
berfungsi sebagai wakil dari Negara pengirim, dimana selama masa dinasnya ia
diharuskan bersikap seperti selayaknya seorang kepala Negara dari Negara pengirim,
Karena ia mewakili kepala Negara pengirimnya. Sebagai seorang Duta Besar
diperlukan keleluasaan dalam menjalankan tugasnya, tanpa adanya gangguan yang
dapat membahayakan dirinya. Oleh karena itu konvensi wina 1961 memberikan
ketentuan mengenai hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik bagi para pejabat
diplomatik, sebagai salah satu contohnya adalah tidak dapat dilakukan penangkapan
ataupun penahanan atas diri pejabat diplomatik tersebut. Maksud dari ketentuan
tersebut ialah mereka kebal terhadap yurisdiksi Negara penerima baik dari yurisdiksi
pidana, sipil dan lain-lainnya. Hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik tersebut
juga dimiliki oleh anggota keluarga pejabat diplomatik yang ikut dalam
penugasannya. Di dalam masa dinas pejabat diplomatik, sering terjadi contoh
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Negara penerima ataupun oleh pejabat
diplomatik Negara pengirim itu sendiri pada dan atau oleh anggota keluarga pejabat
diplomatik. Masalah pelanggaran ini dapat diselesaikan dengan cara analisa, meneliti
dengan cermat kekebalan diplomatik sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh
anggota keluarga pejabat diplomatik menurut konvensi wina 1961 mengenai hubugan
diplomatik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)