Merek merupakan salah satu wujud dari kekayaan intelektual, yang berupa simbol, citra atau katakata yang digunakan dalam perdagangan untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang berasal dari sumber tertentu. Dalam dunia pemasaran merek sangat penting karena publik sering mengkaitkan suatu imej, kualitas atau reputasi suatu barang dan jasa dengan merek tertentu. Hukum merek senantiasa berusaha untuk melindungi reputasi komersial dari pedagang dengan memberikan hak monopoli kepada mereka untuk menggunakan simbol melalui sistem pendaftaran merek. Dalam UU Merek No 15 tahun 2001 tidak ada perlindungan hukum bagi mereka yang tidak mendaftarkan mereknya. Umumnya orang-orang akan memulai bisnisnya secara perlahan-lahan dan tidak yakin apakah bisnis tersebut akan mendatangkan sukses komersil pada mereka, menjalani proses pendaftaran merek terkadang rumit dan mahal terasa kurang berguna jika bisnis tersebut tidak berjalan dengan baik. Tapi jika bisnis tersebut mendatangkan sukses dan belum didaftarkan dan seseorang telah mengkopi bisnis anda karena sukses, maka tindakan penyelesaian untuk kasus seperti itu belum diatur secara khusus dalam peraturan perlindungan suatu merek di Indonesia. Passing Off secara kepustakaan hukum Indonesia belum begitu dikenal, dengan demikian maka istilahnya pun masih seluruhnya asing. Konsep Passing Off merupakan bidang hukum yang dibuat oleh para hakim di negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Hukum tersebut dapat digunakan untuk melindungi hal-hal yang tidak dilindungi oleh undang-undang merek, dimana pendaftaran atas barang/produk/hal lainnya tidak diisyaratkan. |