Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:54 WIB
Detail
BukuPerlindungan Merek tanpa Pendaftaran : Passing Off
Bibliografi
Author: Nugroho, Sukma Adi ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Perlindungan Merek tanpa Pendaftaran; Passing Off; UU Merek No 15 tahun 2001; tidak ada perlindungan hukum bagi mereka yang tidak mendaftarkan mereknya; Konsep Passing Off merupakan bidang hukum yang dibuat oleh para hakim di negara-negara yang menganut sistem hukum common law; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sukma Adi Nugroho's 1 Undergraduate Theses.pdf (383.93KB; 41 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1782
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek merupakan salah satu wujud dari kekayaan
intelektual, yang berupa simbol, citra atau katakata
yang digunakan dalam perdagangan untuk
mengidentifikasi barang atau jasa yang berasal
dari sumber tertentu. Dalam dunia pemasaran merek
sangat penting karena publik sering mengkaitkan
suatu imej, kualitas atau reputasi suatu barang
dan jasa dengan merek tertentu. Hukum merek
senantiasa berusaha untuk melindungi reputasi
komersial dari pedagang dengan memberikan hak
monopoli kepada mereka untuk menggunakan simbol
melalui sistem pendaftaran merek. Dalam UU Merek
No 15 tahun 2001 tidak ada perlindungan hukum bagi
mereka yang tidak mendaftarkan mereknya. Umumnya
orang-orang akan memulai bisnisnya secara
perlahan-lahan dan tidak yakin apakah bisnis
tersebut akan mendatangkan sukses komersil pada
mereka, menjalani proses pendaftaran merek
terkadang rumit dan mahal terasa kurang berguna
jika bisnis tersebut tidak berjalan dengan baik.
Tapi jika bisnis tersebut mendatangkan sukses dan
belum didaftarkan dan seseorang telah mengkopi
bisnis anda karena sukses, maka tindakan
penyelesaian untuk kasus seperti itu belum diatur
secara khusus dalam peraturan perlindungan suatu
merek di Indonesia. Passing Off secara kepustakaan
hukum Indonesia belum begitu dikenal, dengan
demikian maka istilahnya pun masih seluruhnya
asing. Konsep Passing Off merupakan bidang hukum
yang dibuat oleh para hakim di negara-negara yang
menganut sistem hukum common law. Hukum tersebut
dapat digunakan untuk melindungi hal-hal yang
tidak dilindungi oleh undang-undang merek, dimana
pendaftaran atas barang/produk/hal lainnya tidak
diisyaratkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)