Perikatan dapat terjadi berdasarkan perjanjian maupun karena undangundang, perikatan yang lahir karena perjanjian dapat terlaksana apbila ada sedikitnya dua pihak yang dengan sengaja dan bersepakat saling mengikatkan diri, sedangkan perjanjian itu sendiri terjadi apabila ada kesepakatan antara dua orang atau lebihmengenai hal yang hendak dilaksanakan baik itu lisan maupun tulisan. Maka dengan adanya kesepakatan tersebut para pihak yang terlibat dalam perjanjian itu telah terikat dan harus taat pada hal-hal yang telah disepakati bersama. Dimana menurut pasal 1320 KUHPer ada empat syarat sahnya suatu perjanjian yaiitu adanya kata sepakat, keckapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Perjanjian triparti adalah perjanjian yang diadakan atau dibuat oleh tiga pihak dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya masing-masing, akan tetapi hak dan kewajiban serta tanggung jawab dari pihak ketiga timbul karena ditentukan oleh pihak pertama ataupun pihak kedua. Artinya bahwa di sini sebenarnya ada perjanjian antara dua pihak, tetapi yang dengan syarat-syarat tertentu bisa mempunyai akibat yang langsung terhadap pihak ketiga. |