Bisnis waralaba sebenarnya sudah lama dikenal, namun secara yuridisnya baru dikenal sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba, dan Kepetusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/Kep/7/1997 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Karena Perkembangan Ekonomi di Indonesia semakain berkembang maka sangat diperlukannya perlindungan terhadap bisnis waralaba, perlindungan itu diberikan kepada para pemilik hak atas kakayaan intelektual sehingga tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena itu Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Perlindungan tersebut diberikan karena baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba harus sama-sama menjaga kerahasiaan tersebu dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Penerima waralaba dan pemberi waralabapun menjadi subjek dalam Rahasia dagang ini. |