Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:27 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pemberian Royalti Antara Artis dan Perusahaan Rekaman Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pada PT ARGA SWARA KENCANA MUSIK
Bibliografi
Author: Pangaribuan, Rosa Agustina (Advisor); Aditya, Anugrah
Topik: Tinjauan Yuridis; Sistem Pemberian Royalti; Antara Artis dan Perusahaan Rekaman; Berdasarkan Perjanjian Kerjasama; PT ARGA SWARA KENCANA MUSIK; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Anugrah Aditya's Undergraduated Theses.pdf (416.0KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1779
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Didalam praktek hubungan kerjasama antara artis dan perusahaan rekaman
terutama dalam hal pemberian royalti, masih banyak dijumpai permasalahan yang
timbul. Ketidak seimbangan posisi antara artis dan perusahaan rekaman,
membuat penulis melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan tujuan untuk
mengetahui bagaimanakah bentuk perjanjian kerjasama yang dibuat PT. Arga
Swara Kencana Musik dengan artisnya, bagaimana sistem pembagian royalti
dalam PT. Arga Swara Kencana Musik, klausula mana didalam kontrak yang
memungkinkan timbulnya permasalahan, serta upaya apasaja yang sudah
ditempuh kedua pihak untuk mengatasi masalah tersebut. Royalti adalah
pembayaran yang dilakukan oleh produser kepada artis yang mengikuti omset
penjualan secara terus menerus selama produknya dijual dipasaran. Pembagian
royalti dilakukan dengan cara membagi prosentase royalti yang ditentukan pihak
perusahaan rekaman dengan PPD (Published Price to Dealer). Bentuk
permasalahan yang muncul adalah keterlambatan pembayaran roya lti dan ketidak
telitian artis dalam membaca kontrak sehingga memicu salah paham dalam
pemberian royalti. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah perjanjian dibuat dan
diwajibkan dalam bentuk tertulis sebagai bentuk pengalihan hak cipta.
Permasalahan yang timbul bersumber dari kelalaian kedua belah pihak baik artis
maupun perusahaan rekaman, serta kurangnya pemahaman pada perjanjian yang
dibuat yang bersumber pada klausula yang memuat prosentase royalti. Upaya
penyelesaian yang dilakukan para pihak adalah bermusyawarah. Apabila tidak
tercapai kemufakatan, maka bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat atau
penangguhan pemberian royalti oleh pihak perusahaan apabila artis melakukan
kelalaian, sebagaimana tercantum pada perjanjian yang dibuat. Agar tidak terjadi
hal-hal seperti ini lagi, para pihak harus saling menghargai, saling
mensosialisasikan isi perjanjian, dan harus didukung dengan peraturan
perundang-undangan yang jelas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)