Didalam praktek hubungan kerjasama antara artis dan perusahaan rekaman terutama dalam hal pemberian royalti, masih banyak dijumpai permasalahan yang timbul. Ketidak seimbangan posisi antara artis dan perusahaan rekaman, membuat penulis melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perjanjian kerjasama yang dibuat PT. Arga Swara Kencana Musik dengan artisnya, bagaimana sistem pembagian royalti dalam PT. Arga Swara Kencana Musik, klausula mana didalam kontrak yang memungkinkan timbulnya permasalahan, serta upaya apasaja yang sudah ditempuh kedua pihak untuk mengatasi masalah tersebut. Royalti adalah pembayaran yang dilakukan oleh produser kepada artis yang mengikuti omset penjualan secara terus menerus selama produknya dijual dipasaran. Pembagian royalti dilakukan dengan cara membagi prosentase royalti yang ditentukan pihak perusahaan rekaman dengan PPD (Published Price to Dealer). Bentuk permasalahan yang muncul adalah keterlambatan pembayaran roya lti dan ketidak telitian artis dalam membaca kontrak sehingga memicu salah paham dalam pemberian royalti. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah perjanjian dibuat dan diwajibkan dalam bentuk tertulis sebagai bentuk pengalihan hak cipta. Permasalahan yang timbul bersumber dari kelalaian kedua belah pihak baik artis maupun perusahaan rekaman, serta kurangnya pemahaman pada perjanjian yang dibuat yang bersumber pada klausula yang memuat prosentase royalti. Upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak adalah bermusyawarah. Apabila tidak tercapai kemufakatan, maka bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat atau penangguhan pemberian royalti oleh pihak perusahaan apabila artis melakukan kelalaian, sebagaimana tercantum pada perjanjian yang dibuat. Agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi, para pihak harus saling menghargai, saling mensosialisasikan isi perjanjian, dan harus didukung dengan peraturan perundang-undangan yang jelas. |