Dalam era perdagangan bebas seperti ini, dibutuhkan suatu alat pembayaran yang aman antara pelaku bisnis. Salah satu alat yang sering digunakan adalah Letter of Credit. Pada umumnya L/C digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Dengan kata lain, L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Akhir-akhir ini sering terjadi aksi para pengusaha untuk mendapatkan dana dari bank dengan cara yang menyalahi aturan hukum, salah satunya melalui suatu L/C fiktif yang terja di pada BNI ? 46. pada kasus ini terdapat kerugian Negara sebanyak Rp. 1,7 triliun atau 200 juta dollar AS. Dimana dana yang keluar digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak pembuka. Kasus L/C seperti ini terjadi tidak semata karena ketidaksengajaan tetapi merupakan permainan dari pihak pembuka L/C. Masalah yang akan diangkat adalah bagaimana penerapan L/C pada BNI ?46 dan bagaimana terjadinya L/C fiktif pa da BNI ?46 beserta penyelesaiannya. Penerapan L/C pada BNI ?46 belum dianggap modern, dan penerbitan L/C ini tidak melalui seluruh syarat penerbitan L/C pada BNI ?46 yaitu prosedur persetujuan dari Divisi Internasional Bank BNI ?46, Bank BNI ?46 juga tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu sejumlah L/C yang dijadikan jaminan kredit tadi ke bank penerbitnya di dua negara tersebut, dan pemberian fasilitas diskonto yang diberikan begitu saja oleh pihak BNI ?46. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, metode analisis data yang diperoleh dilakukan secara kualitatif normatif. Untuk menghindari kejadian seperti ini maka sebaiknya pihak BNI ?46 membenahkan struktur penerbitan L/C dan melakukan pengawasan terhadap para pegawai termasuk pejabat-pejabat yang bekerja pada BNI ?46, agar kejadian ini tidak terjadi lagi. |