Sejak Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan diubah dan ditambah dengan undang-undang No.10 Tahun 1998, bank Umum dibedakan atas dua jenis yakni bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Umum Syariah mempunyai jumlah produk lebih banyak dibandingkan Bank Umum Konvensional salah satunya ialah kegiatan pernbiayaan ijarah atau yang dikenal sebagai leasing syariah. Perkembangan dan pembiayaan ijarah ialah pembiayaan ijarah muntahiyyah bit?tamlik. Pembiayaan mi sering disamakan dengan salah satu jenis leasing yaitu financial lease. Sebagai salah satu produk dan Bank Syariah, maka pelaksánaannya selain berdasarkan hukum positif juga harus berdasarkan hukum syariah. Apabila terjadi permasalahan pada pelaksanaan pembiayaan mi maka tindakan yang diutamakan untuk menyelesaikannya adalah melalui musyawarah mufakat, tetapi bila ternyata tidak mencapai kesepakatan maka akan diselesaikan melalui jalur hukum terutama melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) atau sekarang dikenal sebagai Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sesuai apa yang disepakati sebelumnya. |