Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:52 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Peran dan Tanggung Jawab Kurator pada Kasus Kepailitan PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Bibliografi
Author: Arianto, Mokki ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Peran dan Tanggung Jawab Kurator; Kasus Kepailitan; PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mokki Arianto's Undergraduated Theses.pdf (185.0KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1766
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada saat dijatuhkan putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, juga harus
ditunjuk dan diangkat seorang kurator yang akan melakukan pengurusan
dan/atau pemberesan atas harta debitur pailit. Undang-Undang Kepailitan
menentukan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kurator, yaitu orangperorangan
yang berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian untuk itu, dan
terdaftar pada kementrian yang dalam hal ini adalah Menteri Kehakiman,
serta tidak boleh terdapat benturan kepentingan. Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.08.10.05.10 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Dan
Persyaratan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus menentukan juga syarat lain
seorang kurator, yaitu terdaftar sebagai anggota aktif Asosiasi Kurator dan
Pengurus Indonesia (AKPI). Dalam kasus kepailitan PT Prudential Life
Assurance, Majelis Hakim menunjuk dan mengangkat Yuhelson SH.MH
untuk bertindak sebagai kurator. Hal ini menimbulkan permasalahan karena
Yuhelson masih memiliki izin sebagai kurator di Departemen Kehakiman,
tetapi Yuhelson sudah mengundurkan diri dari AKPI. Sedangkan syarat
untuk terdaftar sebagai kurator tersebut di Departemen Kehakiman adalah
terdaftar sebagai anggota aktif AKPI. Pokok permasalahan dari skripsi ini
adalah untuk mengetahui persyaratan agar seseorang dapat ditunjuk sebagai
kurator, kewenangan Pengadilan Niaga untuk menunjuk dan mengangkat
kurator yang tidak terdaftar di AKPI dan konsekuensi yuridis bagi kurator
yang tidak terdaftar di AKPI melakukan pengurusan dan/atau pemberesan
harta debitur pailit. Dalam rangka pengumpulan data untuk penulisan skripsi
ini, penulis mengadakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan
dengan melakukan wawancara sebagai pelengkap dengan Marjan.E.Pane, SH
selaku sekjen AKPI.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)