Pada saat dijatuhkan putusan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, juga harus ditunjuk dan diangkat seorang kurator yang akan melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta debitur pailit. Undang-Undang Kepailitan menentukan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kurator, yaitu orangperorangan yang berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian untuk itu, dan terdaftar pada kementrian yang dalam hal ini adalah Menteri Kehakiman, serta tidak boleh terdapat benturan kepentingan. Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.08.10.05.10 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pendaftaran Kurator Dan Pengurus menentukan juga syarat lain seorang kurator, yaitu terdaftar sebagai anggota aktif Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Dalam kasus kepailitan PT Prudential Life Assurance, Majelis Hakim menunjuk dan mengangkat Yuhelson SH.MH untuk bertindak sebagai kurator. Hal ini menimbulkan permasalahan karena Yuhelson masih memiliki izin sebagai kurator di Departemen Kehakiman, tetapi Yuhelson sudah mengundurkan diri dari AKPI. Sedangkan syarat untuk terdaftar sebagai kurator tersebut di Departemen Kehakiman adalah terdaftar sebagai anggota aktif AKPI. Pokok permasalahan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui persyaratan agar seseorang dapat ditunjuk sebagai kurator, kewenangan Pengadilan Niaga untuk menunjuk dan mengangkat kurator yang tidak terdaftar di AKPI dan konsekuensi yuridis bagi kurator yang tidak terdaftar di AKPI melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta debitur pailit. Dalam rangka pengumpulan data untuk penulisan skripsi ini, penulis mengadakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara sebagai pelengkap dengan Marjan.E.Pane, SH selaku sekjen AKPI. |