Perkembangan teknologi nformasi dan telekomunikasi telah melahirkan dampak yang luas, contohnya adalah e-commerce. Saat ini sudah sangat lazim dimana hampir setiap rumah memiliki komputer sarana penting untuk mengakses internet. Hal ini ditunjang dengan mudahnya memperoleh akses provider yang memberikan pelayanan online internet, contohnya telkomnet instant. E-commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan & konsumen secara online. Proses pembayaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia bukanlah dengan menggunakan sistem credit card seperti yang biasa digunakan oleh perusahaan online. Disebabkan oleh karena pihak pelaku usaha masih belum ?berani? untuk menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan sistem credit card karena masih belum terjaminnya keamanannya. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain; pertama, Perlindungan yang diberikan UUPK terhadap konsumen yang melakukan transaksi e-commerce. Kedua, peranan UUPK dalam memperoleh ganti rugi bila konsumen mengalami kerugian dalam transaksi e-commerce. Ketiga, diperlukannya pengaturan khusus mengenai e-commerce. Permasalahan diatas diteliti penulis dengan metode penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari penulis antara lain; pertama, dalam beberapa hal UUPK telah dapat melindungi konsumen e-commerce. Kedua, UUPK hanya dapat melakukan fungsinya bagi pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia saja. Ketiga, sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai electronic commerce. |