Sistem pemasyarakatan merupakan salah satu pilihan pembaharuan pidana penjara, sebagai upaya baru pelaksanaan pidana penjara berlandaskan asas kemanusiaan serta perlakuan cara baru terhadap napi dengan cara pembina- an yang melibatkan peran serta masyarakat. Pidana penjara yang merampas hak kemerdekaan manusia patut untuk mendapat perhatian. Di satu pihak terdapat prosentasi yang tinggi dari putusan hakim yang telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, sedangkan di lain pihak dalam pelaksanaannya hal ini menyangkut harkat dan martabat manusia yang menjadi tahanan serta kedudukannya sebagai warga negara. Dengan dipenja- rakan terpidana ada kesan bahwa terpidana tersebut bukan semakin baik, akan tetapi semakin jahat. Sehubungan dengan hal ini perlu diusahakan agar perlakuan yang kurang baik terhadap terpidana segera diakhiri. Tujuan daripada memenjarakan terpidana tidak hanya dimaksudkan agar terpidana menjadi jera, tetapi juga agar terpidana memperoleh pembinaan, perawatan, serta berbagai macam bimbingan kegiatan ya ng dapat dipergunakan untuk bekal hidup mereka begitu keluar nanti, sehingga mereka dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat. |