Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:13 WIB
Detail
BukuPerlindungan Konsumen dan Ketidakjelasan Tentang Informasi Tarif Penggunaan Emergency Call Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: Hastuti, Cicilia Tri ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Ketidakjelasan Tentang Informasi Tarif Penggunaan Emergency Call; Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998; Tentang Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Cicilia Tn Hastuti's Undergraduated Theses.pdf (147.0KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1758
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
UUPK Yang sudah diundangkan sejak tahun 1999, masih banyak
menimbulkan pelanggaran yang t~jadi, terutaina dalam bidang jasa
telekomunikasi, dalam ha! mi berkaitan dengan Hak atas informasi
yang tidak jelas dan produsen kepada konsumen yang dapat
melanggar pasal - pasal Didalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Beberapa masalah yaitu,Pertama, penman hukum dalam
mendorong penggunaan Emergency Call terutama bagi konsumen,
Kedua, Danipak ketidakjelasan tentang informasi tanif penggunaan
Emergency Call, Kenga, cara penyelesaian hukum tentang
ketidakjelasan informasi taiif
penggunaan Emergency Call. Tujuan dazi penelitian mi adalah untuk
memahaini dan meng~ahui peran hukum Perlindungan Konsumen dalam
mengatasi permasalahan yang tei~jadi dalam hubungannya antara
produsen dengan konsumen terutama yang beikaitan dengan
penggunaan Emergency
Call, kemudian Untuk mengetahui dampak dan diberlakukannya tarif
penggunaan Emergency Call bagi para konsumen dan untuk mengetahul
penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode penelitian hukum yang
digunakan dalam penelitian mi adalah dengan pengumpulan data primer
dan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dan penulisan itii adalah,
Belum adanya ketentuan - ketentuan tertulis ataupu lisan tentang
penggunaan Emergency Call yang dapat menimbulkan kesinipangsiuran
didalam Masyarakat terutaina konsumen yang meaggunakan
Emergency Call, Kedua ketidakjelasan tensebut berkaitan dengan
inforrnasi taiif penggunaan emergency call dimana Dengan
diberlakukannya tarif penggunaan Emergency Call maka produsen
dalam ha! ml PT Telkom telah melanggar Hak konsumen yaitu Hak atas
informasi
seperti yang telah dicantumkan didalam UUPK, yang terakir, Produsen
dalam setiap menanggapi pengaduan konsumen atau gugatan dan
konsumen terutama yang berkaitan dengan ketidakjelasan penggunaan
emergency call dilakukan dengan damai atau agrement atau melalui
penyelesaian diluar pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)