UUPK Yang sudah diundangkan sejak tahun 1999, masih banyak menimbulkan pelanggaran yang t~jadi, terutaina dalam bidang jasa telekomunikasi, dalam ha! mi berkaitan dengan Hak atas informasi yang tidak jelas dan produsen kepada konsumen yang dapat melanggar pasal - pasal Didalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa masalah yaitu,Pertama, penman hukum dalam mendorong penggunaan Emergency Call terutama bagi konsumen, Kedua, Danipak ketidakjelasan tentang informasi tanif penggunaan Emergency Call, Kenga, cara penyelesaian hukum tentang ketidakjelasan informasi taiif penggunaan Emergency Call. Tujuan dazi penelitian mi adalah untuk memahaini dan meng~ahui peran hukum Perlindungan Konsumen dalam mengatasi permasalahan yang tei~jadi dalam hubungannya antara produsen dengan konsumen terutama yang beikaitan dengan penggunaan Emergency Call, kemudian Untuk mengetahui dampak dan diberlakukannya tarif penggunaan Emergency Call bagi para konsumen dan untuk mengetahul penyelesaian yang dapat dilakukan. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian mi adalah dengan pengumpulan data primer dan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dan penulisan itii adalah, Belum adanya ketentuan - ketentuan tertulis ataupu lisan tentang penggunaan Emergency Call yang dapat menimbulkan kesinipangsiuran didalam Masyarakat terutaina konsumen yang meaggunakan Emergency Call, Kedua ketidakjelasan tensebut berkaitan dengan inforrnasi taiif penggunaan emergency call dimana Dengan diberlakukannya tarif penggunaan Emergency Call maka produsen dalam ha! ml PT Telkom telah melanggar Hak konsumen yaitu Hak atas informasi seperti yang telah dicantumkan didalam UUPK, yang terakir, Produsen dalam setiap menanggapi pengaduan konsumen atau gugatan dan konsumen terutama yang berkaitan dengan ketidakjelasan penggunaan emergency call dilakukan dengan damai atau agrement atau melalui penyelesaian diluar pengadilan. |