Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kegiatan bisnis yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Oleh karena itu para calon nasabah perlu mengetahui tentang tata cara melakukan investasi atau perdagangan di pasar berjangka, perlindungan hukum yang diberikan dari pemerintah dan upaya yang harus dilakukan untuk menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku pasar. Sebab dengan semakin berkembangnya perdagangan berjangka banyak pula pelanggaran yang terjadi, untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mempengaruhi harga pasar seperti fluktuasi harga, mengurangi likuiditas pasar dan menurunkan tingkat kepercayaan nasabah terhadap pasar berjangka. Maka diperlukan dasar hukum yang kuat untuk member kepastian hukum. BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi), dalam upaya melindungi nasabahnya mengeluarkan Undang-undang No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan berbagai peraturan pelaksanaannya meliputi aturan tentang kewajiban adanya perizinan bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan berjangka, pedoman perilaku, kewajiban penyimpanan dana kompensasi, pengawasan, penyidikan, sanksi, dan mekanisme menyelesaikan sengketa. Dari sisi penyelesaian sengketa, mengenai prosedur pialang harus memberitahukan terlebih dahulu kepada nasabahnya, sebelum melakukan transaksi jual atau beli di BBJ (Bursa Berjangka Jakarta). Undang-undang No.32 tahun 1997 tidak menyebutkannya aturan mengenai pemberitahuan sebelum melakukan transaksi dan beranggapan sebagai etika dalam melakukan perdagangan, maka sengketa tersebut diselesaikan secara musyawarah di BBJ selain penggunaan sarana yang tersedia di BBJ, BAPPEBTI juga menyediakan sarana untuk penyelesaian sengketa dengan badan arbitrase, bila tetap tidak ada kesepakatan baru melalui pengadilan. |