Pelanggaran Hak Paten adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif dari pemegang Hak Paten, dalam pembahasan dimana Hak ekslusif dari pemegang Hak Paten yaitu PT. Tata Logam Lestari, yang digunakan oleh PT.Sugi Langgeng Gentalindo yang dengan sengaja dan tanpa hak telah memproduksi atau membuat, dan menjual ataupun menyediakan untuk dijual Genteng Logam yang telah diberi Paten serta mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut dan menimbulkan kerugian bagi pemegang Hak Paten, maka pemegang Hak Paten dapat mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga, yang dalam perkara ini melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perbuatan Melawan Hukum adalah dasar yang digunakan oleh PT. Tata Logam Lestari dalam mengajukan gugatan, sehingga pemegang Hak Paten dapat menuntut ganti rugi akibat kerugian yang dideritanya dan dalam tindakan pendahuluan dapat menghentikan kegiatan PT. Sugi Langgeng Gentalindo yang menimbulkan kerugian baginya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Tujuan dari Undang-Undang tersebut adalah untuk melindungi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia yang berkaitan dalam bidang Paten khususnya. |