Anda belum login :: 26 Nov 2024 09:58 WIB
Detail
BukuPerbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Paten Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata
Bibliografi
Author: Marshella ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Perbuatan Melawan Hukum; Terhadap Hak Paten; Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: MARSHELLA's Undergraduated Theses.pdf (972.0KB; 103 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1751
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pelanggaran Hak Paten adalah pelanggaran terhadap hak
eksklusif dari pemegang Hak Paten, dalam pembahasan
dimana Hak ekslusif dari pemegang Hak Paten yaitu PT.
Tata Logam Lestari, yang digunakan oleh PT.Sugi Langgeng
Gentalindo yang dengan sengaja dan tanpa hak telah
memproduksi atau membuat, dan menjual ataupun
menyediakan untuk dijual Genteng Logam yang telah diberi
Paten serta mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut
dan menimbulkan kerugian bagi pemegang Hak Paten, maka
pemegang Hak Paten dapat mengajukan gugatan secara
perdata melalui Pengadilan Niaga, yang dalam perkara ini
melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perbuatan Melawan
Hukum adalah dasar yang digunakan oleh PT. Tata Logam
Lestari dalam mengajukan gugatan, sehingga pemegang Hak
Paten dapat menuntut ganti rugi akibat kerugian yang
dideritanya dan dalam tindakan pendahuluan dapat
menghentikan kegiatan PT. Sugi Langgeng Gentalindo yang
menimbulkan kerugian baginya, hal ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Tujuan dari Undang-Undang tersebut adalah untuk
melindungi setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat demi tercapainya ketertiban dan
kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia yang berkaitan
dalam bidang Paten khususnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)