Anda belum login :: 04 Dec 2024 01:58 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Hukuman Mati dan Perlindungan HAM di Indonesia
Bibliografi
Author: Pentury, Mariana Annaliese ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Hukuman Mati; Perlindungan HAM di Indonesia; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mariana Annaliese Pentury's Undergraduated Theses.pdf (196.0KB; 99 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1749
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sanksi hukuman mati di Indonesia sampai sekarang ini masih
merupakan perdebatan hukum yang tidak ada habis-habisnya.
Perdebatan hukuman mati tersebut dikarenakan disatu sisi banyak
pihak yang menganggap hukuman mati justru melanggar HAM
karena sifat hukuman mati itu sendiri (dianggap pembunuhan),
alasan lainnya adalah banyak negara telah menghapus hukuman mati
(Belanda). Bahkan secara yuridis pihak yang menolak hukuman mati
mendasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 UUDHR, Pasal 28 A, Pasal 28 I ayat
1 dan Pasal 28 J Amandemen ke dua UUD 1945. Dilain pihak banyak
masyarakat yang tetap setuju dengan hukuman mati dengan alasan
hukuman mati menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan.
Secara yuridis pihak ini mendasarkan pada Pasal 28 J ayat 2
Amandemen UUD?45. Pembatasan UU yang dimaksud tersebar
dibeberapa perundang-undangan (KUHP, UU Pengadilan HAM, UU
Tindak Pidana Terorisme, dll). Disamping itu pihak yang setuju
hukuman mati mendasarkan pada Pasal 3 UUDHR dimana dari pasal
tersebut dinyatakan bahwa penjatuhan hukuman mati dijatuhkan
untuk kejahatan yang paling berat dan hanya boleh dikenakan
dengan suatu ?keputusan final suatu pengadilan yang berwewenang?.
Dalam pelaksanaan hukuman mati sendiri memang ada beberapa
kelemahan seperti tidak ditetapkannya batas waktu yang tegas untuk
menyampaikan permohonan grasi oleh terpidana, banyak terpidana
yang dijatuhkan hukuman mati dan permohonan grasinya telah
ditolak dan tidak memiliki upaya hukum lain belum juga dieksekusi
sehingga yang bersangkutan harus menunggu terlalu lama dengan
kata lain tidak hanya mendapatkan hukuman mati tetapi juga
mendapat hukuman penjara yang cukup lama. Jalan keluar masalah
tersebut di atas terletak pada bagaimana hukuman mati dapat
dioptimalkan sebagai sarana pencegah kejahatan disatu sisi dan
bagaimana kendala-kendala tersebut dapat diminimalisir. Ketentuan
dalam RUU KUHP (Pasal 86) yang dikenal dengan Pidana Mati
Percobaan perlu mendapat perhatian. Di samping itu perlu
dipikirkan kembali metode pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)