Umum: Penulisan hukum ini dilatar belakangi oleh perkembangan praktek bisnis outsourcing di Indonesia , mengingat derasnya laju globalisasi disegala aspek kehidupan. Yang dimaksud dengan praktek outsourcing secara umum adalah penyerahan kegiatan perusahaan pada pihak lain yang tertuang didalam sebuah kontrak perjanjian kerjasama . Di Indonesia, Penyerahan kegiatan dan tanggung jawab pekerjaan tersebut dibatasi oleh peraturan-peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peraturan perundangan yang ada saat ini telah dapat mencakup dan melindungi segala aspek dalam hukum ketenagakerjaan khususnya mengenai praktek bisnis tersebut. Mengingat di Indonesia sendiri pengaturan mengenai praktek bisnis outsourcing ini masih terbilang sedikit, dan dari jumlah aturan yang sedikit tersebut masih banyak aspek-aspek bisnis yang belum tercakup didalamnya, sehingga masih banyak juga menimbulkan persepsi-persepsi atau kerancuan-kerancuan atas beberapa unsur-unsur pokok dari praktek bisnis outsourcing ini. Selain itu dalam penulisan hukum ini juga di bahas mengenai tata cara sebuah badan usaha yang bergerak dibidang jasa penyediaan tenaga kerja/buruh dalam menjalankan praktek bisnis ini secara, masih didalam jalur peraturan perundangan yang berlaku saat ini. |