Waralaba merupakan salah satu cara untuk mengembangkan usaha, baik secara nasional maupun internasional. Waralaba adalah suatu sistem bisnis di mana pemberi waralaba memberikan hak khusus kepada penerima waralaba untuk memasarkan barang dan atau jasa dengan menggunakan merek dagang, metode serta cara yang dimiliki oleh pemberi waralaba dengan suatu imbalan sesuai dengan persyaratan untuk jangka waktu dan wilayah tertentu. Imbalan yang harus dibayarkan oleh penerima waralaba itu berupa biaya waralaba, biaya royalty, dan biaya lain- lainya. Peraturan mengenai waralaba di Indonesia secara umum diatur di dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan secara khusus diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259 Tahun 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Jacadi S.A. dan PT. Sentra Fashion Indonesia telah membuat hubungan bisnis waralaba yang dituangkan ke dalam suatu perjanjian waralaba, di mana Jacadi S.A. adalah sebagai pemberi waralaba dan PT. Sentra Fashion Indonesia sebagai penerima waralaba. Perjanjian waralaba mencakup hal- hal seperti biaya, persyaratan, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selama ini belum pernah timbul masalah yang berarti di dalam pelaksanaan perjanjian. Masalah yang ada hanya masalah mengenai pilihan hukum, dan hukum yang dipilih adalah hukum Perancis. Bagi pihak pemberi waralaba ini agak menyulitkan karena harus memahami dan menginterpretasikan dengan baik hukum Perancis tersebut agar tidak bertentangan dengan hukum Indonesia. |