Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:02 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Waralaba Antara Jacadi S A dengan PT SENTRA FASHION INDONESIA
Bibliografi
Author: Thatriana, Aidilla ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Antara Jacadi S A dengan PT SENTRA FASHION INDONESIA; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan; UU Nomor 259 Tahun 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: AIDILLA THATRIANA's Undergraduated Theses.pdf (160.0KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1746
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Waralaba merupakan salah satu cara untuk mengembangkan usaha, baik
secara nasional maupun internasional. Waralaba adalah suatu sistem bisnis
di mana pemberi waralaba memberikan hak khusus kepada penerima
waralaba untuk memasarkan barang dan atau jasa dengan menggunakan
merek dagang, metode serta cara yang dimiliki oleh pemberi waralaba
dengan suatu imbalan sesuai dengan persyaratan untuk jangka waktu dan
wilayah tertentu. Imbalan yang harus dibayarkan oleh penerima waralaba
itu berupa biaya waralaba, biaya royalty, dan biaya lain- lainya. Peraturan
mengenai waralaba di Indonesia secara umum diatur di dalam Buku III
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan secara khusus diatur di dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun1997 tentang
Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
259 Tahun 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba. Jacadi S.A. dan PT. Sentra Fashion
Indonesia telah membuat hubungan bisnis waralaba yang dituangkan ke
dalam suatu perjanjian waralaba, di mana Jacadi S.A. adalah sebagai
pemberi waralaba dan PT. Sentra Fashion Indonesia sebagai penerima
waralaba. Perjanjian waralaba mencakup hal- hal seperti biaya, persyaratan,
hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selama ini belum pernah timbul
masalah yang berarti di dalam pelaksanaan perjanjian. Masalah yang ada
hanya masalah mengenai pilihan hukum, dan hukum yang dipilih adalah
hukum Perancis. Bagi pihak pemberi waralaba ini agak menyulitkan
karena harus memahami dan menginterpretasikan dengan baik hukum
Perancis tersebut agar tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)