Terorisme adalah kejahatan trans-nasional yang harus diselesaikan melalui kerjasama internasional. Berkaitan dengan terorisme, Dewan Keamanan PBB telah merumuskan Resolusi Nomor 1373 Tahun 2001 tentang kerjasama masyarakat internasional dan gerakan anti teror yang oleh banyak pihak dianggap sebagai resolusi paling komprehensif yang dapat dijadikan batu pijakan untuk menghadapi aksi terorisme global. Resolusi itu dirumuskan hanya dalam waktu singkat setelah terjadi serangan teroris terhadap World Trade Center dan Pentagon, yang menunjukkan semangat untuk memerangi terorisme; atau sekurang ? kurangnya kesadaran bahwa terorisme merupakan ancaman serius bagi kemanusiaan, perdamaian dan keamanan internasional. Semangat serupa juga terlihat pada KTT Uni Eropa di Brussel, Belgia , 21 September 2001 dan pertemuan para Menteri Luar Negeri Organisasi Konfrensi Islam di Doha, Qatar, 10 Oktober 2001. Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional telah membentuk Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- Undang, dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-Undang. Namun Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. . Berdasarkan hasil pengkajian , teroris hanya dapat diberantas dengan mengefektifkan ketentuan hukum, dan kerjasama aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi terorisme. Bagi Indonesia, regulasi terorisme belum mencakup kejahatan pencucian uang dan peredaran narkotika guna membiayai operasi terorisme. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sulit sekali melakukan deteksi dini kejahatan terorisme dan baru diketahui bila sudah terjadi peledakan bom. Oleh karenanya, revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme harus dilakukan yang mencakup pengaturan kejahatan pencucian uang, perdagangan gelap narkotika dan kejahatan teroganisir agar deteksi dini dapat dilakukan. Untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir kejahatan ini, perlu adanya ketahanan nasional dan kesejahteraan rakyat. Aspek dimaksud sangat penting sehingga dapat mengatasi setiap kondisi yang menjurus tindak terorisme. |