Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:07 WIB
Detail
BukuUpaya Indonesia Dalam Menghadapi Kejahatan Terorisme
Bibliografi
Author: Gunawan, Yulius Kurnia ; Sardadi, Johanes (Advisor); Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Upaya Indonesia Dalam Menghadapi Kejahatan Terorisme; Dewan Keamanan PBB; Resolusi Nomor 1373 Tahun 2001 tentang kerjasama masyarakat internasional dan gerakan anti teror
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yulius Kurnia Gunawan's Undergraduated Theses.pdf (194.0KB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1745
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Terorisme adalah kejahatan trans-nasional yang harus diselesaikan melalui
kerjasama internasional. Berkaitan dengan terorisme, Dewan Keamanan PBB
telah merumuskan Resolusi Nomor 1373 Tahun 2001 tentang kerjasama
masyarakat internasional dan gerakan anti teror yang oleh banyak pihak
dianggap sebagai resolusi paling komprehensif yang dapat dijadikan batu
pijakan untuk menghadapi aksi terorisme global. Resolusi itu dirumuskan
hanya dalam waktu singkat setelah terjadi serangan teroris terhadap World
Trade Center dan Pentagon, yang menunjukkan semangat untuk memerangi
terorisme; atau sekurang ? kurangnya kesadaran bahwa terorisme merupakan
ancaman serius bagi kemanusiaan, perdamaian dan keamanan internasional.
Semangat serupa juga terlihat pada KTT Uni Eropa di Brussel, Belgia , 21
September 2001 dan pertemuan para Menteri Luar Negeri Organisasi
Konfrensi Islam di Doha, Qatar, 10 Oktober 2001.
Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional telah membentuk
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-
Undang, dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu
No. 2 Tahun 2002 tentang Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12
Oktober 2002 menjadi Undang-Undang. Namun Undang-Undang No. 16
Tahun 2003 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. .
Berdasarkan hasil pengkajian , teroris hanya dapat diberantas dengan
mengefektifkan ketentuan hukum, dan kerjasama aparat penegak hukum dan
masyarakat dalam memerangi terorisme.
Bagi Indonesia, regulasi terorisme belum mencakup kejahatan pencucian
uang dan peredaran narkotika guna membiayai operasi terorisme. Oleh
karena itu, Pemerintah Indonesia sulit sekali melakukan deteksi dini
kejahatan terorisme dan baru diketahui bila sudah terjadi peledakan bom.
Oleh karenanya, revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Terorisme harus dilakukan yang mencakup pengaturan
kejahatan pencucian uang, perdagangan gelap narkotika dan kejahatan
teroganisir agar deteksi dini dapat dilakukan.
Untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir kejahatan ini, perlu adanya
ketahanan nasional dan kesejahteraan rakyat. Aspek dimaksud sangat penting
sehingga dapat mengatasi setiap kondisi yang menjurus tindak terorisme.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)