Anda belum login :: 13 Mar 2025 10:01 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum
Bibliografi
Author: Pranowo, Andrios Insan ; Sihotang, Tommy (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum; Hal peninjauan kembali ini diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP; terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berisi pemidanaan; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andrios Insan Pranowo's Undergraduated Theses.pdf (630.0KB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1744
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu terobosan baru dalam dunia hukum di Indonesia khususnya mengenai
upaya hukum luar biasa ?Peninjauan Kembali?, dimana dalam penerapannya
telah terjadi peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Namun kata ?terobosan baru? itu lebih mengarah pada makna yang
berkonotasi buruk, yang bisa disebut sebagai inkonstitusional karena tindakan
itu dilakukan dengan tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku yaitu
KUHAP. Hal peninjauan kembali ini diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP
yang menyebutkan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap yang berisi pemidanaan. Peninjauan
Kembali secara limitatif hanya memperkenankan kepada terpidana atau ahli
warisnya dalam melakukan upaya hukum luar biasa ini dengan alasan adanya
novum, pertentangan berbagai putusan pengadilan, dan kekhilafan hakim atau
kekeliruan yang nyata. Hal ini sesuai dengan tujuan dari Peninjauan Kembali
itu sendiri yaitu melindungi kepentingan hak asasi si terpidana dengan
memberikan kesempatan kepadanya untuk membela kepentingannya agar
terhindar dari kemungkinan adanya ketidakbenaran penjatuhan pemidanaan
atas dirinya. Atas dasar inilah bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali tidak
menimbulkan kerugian terhadap kepentingan terpidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)