Suatu terobosan baru dalam dunia hukum di Indonesia khususnya mengenai upaya hukum luar biasa ?Peninjauan Kembali?, dimana dalam penerapannya telah terjadi peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun kata ?terobosan baru? itu lebih mengarah pada makna yang berkonotasi buruk, yang bisa disebut sebagai inkonstitusional karena tindakan itu dilakukan dengan tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku yaitu KUHAP. Hal peninjauan kembali ini diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berisi pemidanaan. Peninjauan Kembali secara limitatif hanya memperkenankan kepada terpidana atau ahli warisnya dalam melakukan upaya hukum luar biasa ini dengan alasan adanya novum, pertentangan berbagai putusan pengadilan, dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Hal ini sesuai dengan tujuan dari Peninjauan Kembali itu sendiri yaitu melindungi kepentingan hak asasi si terpidana dengan memberikan kesempatan kepadanya untuk membela kepentingannya agar terhindar dari kemungkinan adanya ketidakbenaran penjatuhan pemidanaan atas dirinya. Atas dasar inilah bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menimbulkan kerugian terhadap kepentingan terpidana. |