Karya Terjemahan Bertumbuh Dalam Keutamaan Kristiani?, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Inggris berdasarkan kesepakatan antara penerjemah yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia dengan Pemegang Copyright karya asli yakni Liguori Publication yang berkedudukan di wilayah Negara Amerika Serikat melalui e-mail dan fax. Para pihak lalu menanda-tangani kesepakatan yang sama dalam bentuk MOU Memorandum Of Understanding) dan menggunakan hukum Negara Amerika Serikat sebagai pilihan hukum. Agar karya terjemahan tersebut dapat diterbitkan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka penerjemah menawarkan naskah karya terjemahan itu pada Perkumpulan Rohani OBOR selaku penerbit. Beberapa bulan setelah karya terjemahan itu diterbitkan, kedua pihak menandatangani perjanjian penerbitan dalam bentuk akta di bawah tangan, yang isi serta pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta ketentuan perjanjian pada umumnya, dimana penerjemah bertindak sebagai Pihak Pertama dan Pemegang Copyright, serta Perkumpulan Rohani OBOR sebagai Pihak Kedua dan pemegang hak untuk menerbitkannya. |