inspirasi, imajinasi, ketrampilan, dan keahlian dari seorang pencipta yaitu fotografer yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta terhadap Karya Fotografi juga kerap kali terjadi seperti melakukan kegiatan pengumuman dan perbanyakan Karya Foto tanpa izin, bahkan pelanggaran juga terjadi di dalam lomba foto, dimana seharusnya sebagai tempat berkarya dan adanya perlindungan Hak cipta atas hasil karya yang telah dibuat. Karya Fotografi merupakan merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun hingga saat ini masih belum dapat dihargai sepenuhnya di Indonesia. Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan pencipta baik secara moril maupun materiil, tetapi juga melumpuhkan gairah serta minat untuk mencipta dan industri fotografi tidak dapat berkembang dengan baik. |