Untuk dapat menjamin tugas dan seorang pejabat diplomatik maka diberikanlah kepadanya hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang didasarkan pada Konvensi Wina 1961. Hak-hak kekebalan dan keistimewaan dip lomatik berlaku pada saat pejabat diplomatik berada di negara penerima untuk memangku jabatannya dan berakhir ketika dia telah kembali ke negaranya. Namun berdasarkan Pasal 40 Konvensi Wina 1961 hak-hak kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik tidak hanya berlaku pada saat pejabat diplomatik berada di negara penerima tetapi juga berlaku pada saat pejabat diplomatik tersebut berada di negara ketiga dalam rangka transit. Meskipun Pasal 40 mengatur demikian tetapi praktek yang berlaku tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal tersebut. Di dalam praktek, hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik di negara ketiga tidak hanya berlaku dalam rangka transit tetapi juga untuk kepentingan lainnya, yaitu dalam rangka rekreasi, berobat, dan force majeure. Praktek-praktek yang demikian telah diakui keberadaannya sebagai bagian dan Hukum Kebiasaan Internasional. Hal mi didasari dengan terpenuhinya dua syarat yang dibutuhkan untuk dapat menjadi Hukum Kebiasaan Internasional, yaitu Aspek Materi dan Aspek Psikologis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara ketiga memiliki Kewajiban dan tanggung jawab, baik sesuai dengan Konvensi Wina 1961 dan juga sesuai dengan Hukum Kebiasaan Internasional untuk memberikan kepada seorang pejabat diplomatik dan anggota keluarganya hak-hak kekebalan dan keistimewaan pada saat mereka berada di negara ketiga. |