Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:31 WIB
Detail
BukuPerjanjian Kerjasama antara Rumah Produksi dan Sutradara dalam Pembuatan Sinetron Malam Pertama 2
Bibliografi
Author: Arafat, P. M. Bima ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerjasama; Rumah Produksi dan Sutradara; Pembuatan Sinetron Malam Pertama 2; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bima Arafat Sarumpaet's Undergraduated Theses.pdf (201.0KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1737
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan semakin meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sinetron
Indonesia maka rumah produksi dalam negeri berlomba-lomba untuk dapat
menghasilkan suatu produksi sinetron yang bermutu dan menarik minat
masyarakat. Dalam memproduksi suatu sinetron, rumah produksi terlibat
dengan beberapa pihak, antara lain sutradara, dimana diantara keduanya
diperlukan suatu perjanjian untuk mengatur mengenai hak,tugas dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama antara rumah
produksi dan sutradara dalam pembua tan sinetron merupakan suatu bentuk
perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang masuk kedalam kategori
perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Hal mi dapat dilihat dan
unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian
kerjasama tersebut tidak terlepas pula dan pengaturan sebagaimana
terdapat dalam Bab VillA Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
prinsip umum dan sebuah perjanjian begitu pula perjanjian kerjasama itu
sendiri. Demikian pula halnya dengan perjanjian kerjasama antara rumah
produksi dan sutradara dalam pembuatan sinetron malam pertama 2 yang
pada prinsipnya juga mengikuti pengaturan tersebut balk dalam proses
pembuatannya maupun pelaksanaannya. Mengingat belum adanya
ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai bentuk perjanjian
kerjasama ini, maka terdapat kemungkinan timbulnya masalah-masalah
diantara kedua belah pihak. Meskipun terdapat kebiasaan-kebiasaan
tertentu yang telah diikuti dan dipahami bersama secara baik, tetaplah
diperlukan sebuah analisa ditinjau dan aspek hukum untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)