Dengan semakin meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sinetron Indonesia maka rumah produksi dalam negeri berlomba-lomba untuk dapat menghasilkan suatu produksi sinetron yang bermutu dan menarik minat masyarakat. Dalam memproduksi suatu sinetron, rumah produksi terlibat dengan beberapa pihak, antara lain sutradara, dimana diantara keduanya diperlukan suatu perjanjian untuk mengatur mengenai hak,tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama antara rumah produksi dan sutradara dalam pembua tan sinetron merupakan suatu bentuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang masuk kedalam kategori perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Hal mi dapat dilihat dan unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama tersebut tidak terlepas pula dan pengaturan sebagaimana terdapat dalam Bab VillA Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip umum dan sebuah perjanjian begitu pula perjanjian kerjasama itu sendiri. Demikian pula halnya dengan perjanjian kerjasama antara rumah produksi dan sutradara dalam pembuatan sinetron malam pertama 2 yang pada prinsipnya juga mengikuti pengaturan tersebut balk dalam proses pembuatannya maupun pelaksanaannya. Mengingat belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai bentuk perjanjian kerjasama ini, maka terdapat kemungkinan timbulnya masalah-masalah diantara kedua belah pihak. Meskipun terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu yang telah diikuti dan dipahami bersama secara baik, tetaplah diperlukan sebuah analisa ditinjau dan aspek hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut. |