usaha yang dilandasi dengan itikad baik dan faktor kejujuran yang diutamakan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam dunia usaha bila persaingan usaha itu dilaksanakan secara sehat akan menguntungkan bagi negara secara umum di satu sisi, yang antara lainnya adalah dengan pembayaran pajak oleh pelaku usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat banyak dan juga akan menguntungkan bagi dunia usaha itu sendiri secara khusus di sisi lainnya, karena pelaku usaha akan terbebas dari jeratan hukum, baik tindak pidana korupsi dan tindak pidana kejahatan lainnya. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan pengusaha atau pelaku usaha atau pelaku bisnis yang mengedepankan segi moralitas dan harkat serta martabat manusia. Namun demikian, dala m prakteknya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat. Salah satu bentuk pelanggaran dari sekian banyak pelanggaran terhadap dunia persaingan usaha adalah penguasaan pasar dengan tindakan membatasi masuknya pesaing masuk ke pasar, tindakan pembatasan masuknya pesaing masuk ke pasar dikategorikan suatu pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat, karena tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19 huruf a dan b. Sebagai contoh konkret, yang dapat memberi gambaran terhadap pelanggaran ini, dapat dilihat dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto yang merupakan auditor independen PT. Telkomsel terhadap Kantor Akuntan Publik Eddy Pianto yang merupakan auditor independen PT. Telkom, dalam hal ini Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto terbukti bersalah dengan tindakan membatasi masuknya pesaing masuk ke pasar dalam bentuk dibutuhkan oleh Kantor Akuntan Publik Eddy Pianto dalam rangka pengisian Form 20-F yang merupakan prasyarat bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di United States Stock Exchange di New York. Atas pelanggaran yang dialkukan oleh Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto ini, maka pihak Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda sebesar Rp 20.000.0000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). |