Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:19 WIB
Detail
BukuPerlindungan Terhadap Pelaku Usaha dalam Kegiatan Perusahaan
Bibliografi
Author: Johanes, Roby Samuel ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Perlindungan Terhadap Pelaku Usaha; Kegiatan Perusahaan; Hukum Ekonomi dan Bisnis; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya Pasal 19 huruf a dan b
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Roby Samuel Johanes Tanone's Undergradutaed Theses.pdf (352.0KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1736
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
usaha yang dilandasi dengan itikad baik dan faktor kejujuran yang
diutamakan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di
dalam dunia usaha bila persaingan usaha itu dilaksanakan secara sehat
akan menguntungkan bagi negara secara umum di satu sisi, yang antara
lainnya adalah dengan pembayaran pajak oleh pelaku usaha guna
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat banyak dan juga
akan menguntungkan bagi dunia usaha
itu sendiri secara khusus di sisi lainnya, karena pelaku usaha akan
terbebas dari jeratan hukum, baik tindak pidana korupsi dan tindak
pidana kejahatan lainnya. Hal tersebut mengacu pada ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 dan pengusaha atau pelaku usaha atau
pelaku bisnis yang mengedepankan segi moralitas dan harkat serta
martabat manusia. Namun demikian, dala m prakteknya masih
terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap persaingan usaha yang
sehat. Salah satu bentuk pelanggaran dari sekian banyak pelanggaran
terhadap dunia persaingan usaha adalah penguasaan pasar dengan
tindakan membatasi masuknya pesaing masuk ke pasar, tindakan
pembatasan masuknya pesaing masuk ke pasar dikategorikan suatu
pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat, karena tindakan
tersebut
melanggar ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19 huruf a dan b.
Sebagai contoh konkret, yang dapat memberi gambaran terhadap
pelanggaran ini, dapat dilihat dari tindakan pelanggaran yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto yang merupakan
auditor independen PT. Telkomsel terhadap Kantor Akuntan Publik
Eddy Pianto yang merupakan auditor independen PT. Telkom, dalam
hal ini Kantor Akuntan Publik Hadi Sutanto terbukti bersalah dengan
tindakan membatasi masuknya pesaing masuk ke pasar dalam bentuk dibutuhkan oleh Kantor Akuntan Publik Eddy Pianto dalam rangka
pengisian Form 20-F yang merupakan prasyarat bagi perusahaan yang
sahamnya diperdagangkan di United States Stock Exchange di New
York. Atas pelanggaran yang dialkukan oleh Kantor Akuntan Publik
Hadi Sutanto ini, maka pihak Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda
sebesar Rp 20.000.0000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)