Perdagangan anak (child trafficking) yang makin marak di Indonesia patut dicermati secara serius dan komprehensif. Perdagangan anak untuk tujuan apapun khususnya untuk seksual komersial adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Masalah ini merupakan isu penting yang belum mendapat perhatian khusus walaupun sejumlah instrumen internasional sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka pemberantasan trafficking merupakan isu hukum dan karenanya perlu diantisipasi dengan jaminan kepastian hukum. Dalam membantu mengatasi masalah eksploitasi seksual komersial dan perdagangan anak, Indonesia melalui lembaga independen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), telah menyuarakan dan mencermati permasalahan anak yang mengalami eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual dan anak yang menjadi korban perdagangan serta anak yang membutuhkan pertolongan dan bantuan. Kejahatan trafficking bersifat extra ordinary crimes. Karena itu, dalam rangka pemberantasannya strategi yang harus dilakukan adalah pendekatan yang berbeda dari kejahatan biasa (ordinary crimes). |