UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek di Indonesia berisi mengenai efektifitas perlindungan hukum yang meliputi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya terhadap Pemegang Hak Merek Dagang. Pasal 1 Angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa. Berbicara mengenai masalah merek erat kaitannya dengan persaingan tidak jujur (un-fair competition). Pelanggaran terhadap merek, motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara mudah dengan mencoba atau melakukan tindakan, meniru atau memalsukan merekmerek yang sudah dikenal di masyarakat tanpa memikirkan hak-hak orang lain yang hak- haknya telah dilindungi sebelumnya. Tingkat efektifitas perlindungan hukum HKI khususnya terhadap para Pemegang Hak Merek Dagang dalam hal kasus PT. Astra Honda Motor vs PT. Tossa Jaya Motor ditinjau dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek di Indonesia adalah kurang efektif dikaitkan dengan pasal 63 mengenai penghapusan pendaftaran merek oleh pihak ketiga. |