Pada hakikatnya pribadi seorang wakil diplomatik adalah tidak dapat diganggu gugat (inviolable), artinya bahwa seorang wakil diplomatik tidak dapat ditangkap dan ditahan oleh alat-alat kekuasaan negara penerima (Pasal 29 Konvens i Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik). Negara penerima tidak mempunyai hak, dalam keadaan yang bagaimanapun juga untuk menuntut, mengadili dan menghukum seorang wakil diplomatik yang melakukan tindak pidana kejahatan di negara penerima. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina 1961, wakil diplomatik mempunyai hak kekebalan terhadap yurisdiksi peradilan pidana negara penerima, hak kekebalan berlaku mutlak adanya, sehingga apa pun bentuk kejahatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik di negara penerima, wakil diplomatik tidak dapat dituntut dan diadili oleh badan peradilan negara penerima. Tetapi walaupun demikian wakil diplomatik diharapkan untuk secara sukarela menghormati dan memperhatikan hukum-hukum dan peraturan-peraturan dari negara penerima, selama hal itu tidak menghalang-halangi pelaksanaan efektif dari tugas-tugasnya, dengan kewajiban untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri dari negara setempat. Jika seorang wakil diplomatik membuat kesalahan dan kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam negeri atau turut melakukan kegiatan untuk menggulingkan negara dari pemerintah negara penerima, maka berdasarkan Pasal 9 jo Pasal 41 Konvensi Wina 1961, negara penerima berhak untuk menyatakan persona non grata. Selain itu negara penerima dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh diplomat dapat meminta kepada negara pengirim agar melepaskan diplomat tersebut, sehingga yang bersangkutan tidak lagi kebal terhadap yurisdiksi pidana, perdata dan admimstrasi dari negara penerima (mencabutnya sebagai diplomat). |