Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:55 WIB
Detail
BukuPengaturan dalam Konvensi Wina 1961 Mengenai Pejabat Diplomatik Yang Melakukan Penyimpangan atas Tugasnya
Bibliografi
Author: Harahap, Eirin ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Pengaturan dalam Konvensi Wina 1961; Mengenai Pejabat Diplomatik Yang Melakukan Penyimpangan atas Tugasnya; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Eirin Harahap's Undergraduated Theses.pdf (943.0KB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1728
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada hakikatnya pribadi seorang wakil diplomatik adalah tidak dapat
diganggu gugat (inviolable), artinya bahwa seorang wakil diplomatik tidak
dapat ditangkap dan ditahan oleh alat-alat kekuasaan negara penerima
(Pasal 29 Konvens i Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik). Negara
penerima tidak mempunyai hak, dalam keadaan yang bagaimanapun juga
untuk menuntut, mengadili dan menghukum seorang wakil diplomatik
yang melakukan tindak pidana kejahatan di negara penerima. Berdasarkan
Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina 1961, wakil diplomatik mempunyai hak
kekebalan terhadap yurisdiksi peradilan pidana negara penerima, hak
kekebalan berlaku mutlak adanya, sehingga apa pun bentuk kejahatan
yang dilakukan oleh wakil diplomatik di negara penerima, wakil
diplomatik tidak dapat dituntut dan diadili oleh badan peradilan negara
penerima. Tetapi walaupun demikian wakil diplomatik diharapkan untuk
secara sukarela menghormati dan memperhatikan hukum-hukum dan
peraturan-peraturan dari negara penerima, selama hal itu tidak
menghalang-halangi pelaksanaan efektif dari tugas-tugasnya, dengan
kewajiban untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri dari negara
setempat. Jika seorang wakil diplomatik membuat kesalahan dan kejahatan
yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam negeri atau turut
melakukan kegiatan untuk menggulingkan negara dari pemerintah negara
penerima, maka berdasarkan Pasal 9 jo Pasal 41 Konvensi Wina 1961,
negara penerima berhak untuk menyatakan persona non grata. Selain itu
negara penerima dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh diplomat
dapat meminta kepada negara pengirim agar melepaskan diplomat
tersebut, sehingga yang bersangkutan tidak lagi kebal terhadap yurisdiksi
pidana, perdata dan admimstrasi dari negara penerima (mencabutnya
sebagai diplomat).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)