Apabila kita meninjau dan mempelajari hakekat dasar dan Hak Cipta, maka Hak Cipta itu merupakan bagian dan hak milik intelektual, yaitu hak yang berasal dan hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berfikir manusia yang diekspresikan ke dalam berbagai wujud nyata. Adapun hal yang terpenting dan hak milik intelektual ini ialah adanya suatu eiptaan atau suatu kreasi tertentu yang pada umumnya mempunyai objek yang bersifat benda berwujud. Sedangkan hak milik intelektual itu sendiri sebenamya mengacu pada jenis hak milik perorangan yang mempunyai objek benda tak berwujud atau bukan bend awi. Flak Cipta itu sendiri timbul karena adanya cerminan dan hasil kerja jiwa yang terdiri dan pikiran, perasaan dan kehendak seseorang yang kernudian dituatigkan ke dalam suatu bentuk tertentu, misalnya sebuah buku yang mempunyai arti, maksud dan maknanya untuk dapat dinikmati dan dapat bermanfaat bagi orang lain. Sayangnya, perlindungan hukum bagi pencipta/pengarang buku dan rnarakny?a pembajakan buku di Indonesia sangat terasa belurn maksirnal, karena masili kurangnya kesadaran masyarakat (konsumen) akan pentingnya pemberantasan pembajakan buku demi nienegakan hukum dan melindungi hak pencipta/pengarang buku, juga mash kurangnya kerjasama yang balk antara / aparat penegak hukum dengan masyarakat. Dengan kondisi yang demikian, diperlukannya kesadaran semua pihak untuk bahu membahu memberantas kegiatan membajak buku dan melestarikan budi daya membaca buku yang bukan buku bajakan. |