Sejalan dengan perkembangan perekonomian, iklan di media massa khususnya di media televisi semakin gencar dalam menyiarkan suatu pesan informasi tentang produk barang dan jasa. Karena terdapat batasan-batasan dalam beriklan di televisi itulah, maka aturan hukum di bidang periklanan menjadi acuan utama yang harus diikuti oleh pihak pengiklan, supaya jangan sampai mereka membuat iklan secara seenaknya, misalnya memberi informasi yang menipu dan menyesatkan. Ditetapkannya suatu etika periklanan yang menjadi bagian dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Perlindungan Konsumen dan undang-undang lainnya yang menyangkut tentang periklanan, pada dasarnya bertujuan untuk mengatur penyiaran sebuah iklan serta memberi perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu pihak pengiklan mempunyai tanggung jawab etika dalam menjalankan proses penyiaran iklan Meskipun telah disusun dengan suatu aturan hukum yang mengatur periklanan tetapi masih banyak pihak pemasang iklan yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran dalam bidang periklanan. Sebagai contoh dalam hal ini misalnya iklan yang tidak benar tentang suatu produk, atau iklan yang menyinggung perasaan orang lain, atau juga iklan persaingan yang tidak sehat. . Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran antara lain ialah kepentingan bisnis dari produsen untuk mencapai keuntungan yang maksimal, selain juga faktor persaingan antar produsen. |