Di dalam suatu perusahaan, baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja mempunyai kepentingan yang sama atas keberhasilan suatu perusahaan. Sebagai pengusaha, perusahaan merupakan sumber penghasilan untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin bagi dirinya. Sedangkan bagi pekerja, perusahaan merupakan sumber penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu pemerintah juga berkepentingan dalam keberhasilan suatu perusahaan, karena perusahaan ini sangat berperan terhadap kemajuan perekonomian bangsa. Agar keberhasilan perusahaan dapat tercapai, maka didalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus diadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Perjanjian Kerja Bersama di PT. Astra Otoparts Tbk. Divisi Nusametal merupakan sarana penunjang untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan. Oleh karena itu, hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja perlu dibina sehingga para pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Untuk mencapai tujuannya maka masing-masing pihak harus mematuhi peraturan yang telah disepakati tersebut. Dengan demikian maka peningkatan produktivitas kerja karyawan dapat ditingkatkan, dan hal ini tentu saja berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) itu sendiri merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), dimana didalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP) pengusaha dan pekerja merupakan mitra kerja yang serasi, seiring dan sejalan. Pada akhirnya proses produksi dapat berjalan dengan baik. |