Kegiatan perdagangan mengalami perkembangan dari masa ke masa, baik terhadap komoditi yang diperdagangkan maupun mekanisme perdagangan itu sendiri. Perkembangan jenis komoditi yang diperdagangkan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kebutuhan hidup manusia yang semakin kompleks dan beragam serta kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat. Dengan adanya kemajuan teknologi dalam bidang perdagangan, muncul yang dinamakan dengan perdagangan elektronik, dimana para calon konsumen tidak perlu lagi direpotkan mengunjungi pusat perbelanjaan, terutama bagi mereka yang kurang mempunyai waktu luang. Di sinilah lahirnya kontrak elektronik melalui media komputer dan internet dalam berbelanja. Selain memiliki banyak keuntungan, terdapat juga kelemahannya, yakni belum adanya Undang ? undang di negara kita yang mengatur tentang seluk beluk mengenai kontrak elektronik ini. Dalam praktek, kontrak elektronik bukan lagi merupakan hal yang baru, namun belum adanya peraturan perundang ? undangan yang melindungi para calon konsumen membuat masih adanya rasa khawatir bagi mereka dalam melakukan perdagangan elektronik yang mana juga dapat menghambat perkembangan perdagangan elektronik itu sendiri. |