Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:17 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Kreditur, Pemegang Saham, dan Karyawan pada Proses Penggabungan Usaha Tiga Bank (PT BANK PIKKO Tbk, PT BANK DANPAC Tbk, dan PT BANK CIC INTERNASIONAL Tbk) Menjadi PT BANK CENTURY Tbk
Bibliografi
Author: Apsari, Dytha Murty ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur; Pemegang Saham; Karyawan; Proses Penggabungan Usaha Tiga Bank (PT BANK PIKKO Tbk - PT BANK DANPAC Tbk - PT BANK CIC INTERNASIONAL Tbk); Menjadi PT BANK CENTURY Tbk; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dytha Murty Apsari's Undergraduated Theses.pdf (1.13MB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1718
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu metode untuk melaksanakan restrukturisasi perbankan adalah
penggabungan. Penggabungan dikenal dengan istilah merger. Menurut
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan Merger
adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan Bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Manfaat merger yaitu semakin
kuatnya aspek permodalan Bank serta menghasilkan sinergi positif dari tiga
bank peserta merger yang memiliki kompetensi dan kekuatan yang saling
melengkapi, mengefisienkan bank-bank di Indonesia. Serta membuat Bank
semakin baik dalam pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat. Proses
Merger yang dilakukan PT Bank Pikko Tbk, PT Bank Danpac Tbk, dan
PT Bank CIC Internasional Tbk terdapat permasalahan terhadap kreditur,
pemegang saham, dan karyawan. Maka, diperlukan suatu perlindungan
hukum bagi pihak-pihak tersebut diatas. PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank
Pikko Tbk bergabung kedalam PT Bank CIC Internasional Tbk dan menjadi
bubar demi hukum tanpa dilikuidasi terlebih dahulu. Kemudian PT Bank
CIC Internasional Tbk, sebaga i bank hasil merger mengalami perubahan
nama menjadi PT Bank Century Tbk. PT Bank CIC Internasional Tbk yang
memiliki kewajiban dengan kreditur telah memberikan batas waktu untuk
menyampaikan keberatan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak
ada keberatan maka pihak kreditur bank dianggap menyetujui merger.
Pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui merger berhak meminta
bank peserta merger agar membeli sahamnya dengan harga yang wajar, dan
karyawan bank peserta merger yang tidak bersedia beralih menjadi
karyawan bank hasil merger maka penyelesaian mengacu pada Undang-
Undang Ketenagakerjaan. Merger telah dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi unsur-unsur
keterbukaan sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang terkait.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)