Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:09 WIB
Detail
BukuKecelakaan Pesawat Udara Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana
Bibliografi
Author: Eka, Tri Maha ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Kecelakaan Pesawat Udara; Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Tri Maha Eka Bangun's Undergraduated Theses.pdf (205.0KB; 51 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1713
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan pesawat udara, yaitu
faktor manusia, lingkungan dan pesawat itu sendiri. Penyebab kecelakaan
selalu lebih dari satu faktor; kecelakaan tidak pernah terjadi karena faktor
tunggal. Apabila terbukti terdapat unsur kesalahan manusia maka pilot, awak
pesawat, petugas ATC, penumpang dapat dituntut secara pidana. Sampai saat
ini aspek hukum pidana belum pernah berfungsi dalam kejadian kecelakaan
pesawat udara yang telah terjadi di Indonesia. Salah satu alasannya adalah
karena UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan mengacu pada Annex 13
dan dalam Annex 13 ditegaskan bahwa hasil penelitian penyebab kecelakaan
pesawat berfungsi untuk mencegah kecelakaan yang sama pada waktu
mendatang dan bukan untuk mempertanggung jawabkan kesalahan seseorang
dalam kecelakaan tersebut. Walaupun dalam KUHAP dan UU No. 15 Tahun
1992 dikatakan bahwa tim penyidik ada dua yaitu Polri dan Pejabat Pegawai
Negri Sipil (dalam hal ini adalah Departemen Perhubungan yang membentuk
sebuah tim peneliti bernama KNKT/Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi),
tetap saja ada perbedaan tujuan atau hasil akhir dari penyelidikan yang
dilakukan. Adapun hasil akhir dari Polri bisa berupa penangkapan sedangkan
hasil akhir dari KNKT adalah berupa pencegahan yang diberikan dalam bentuk
rekomendasi kepada para pihak yang terkait dalam kecelakaan tersebut. Dalam
KUHP melalui Pasal 479 a sampai dengan r diatur tentang kejahatan terhadap
sarana dan prasarana penerbangan yang diharapkan dapat mencegah terjadinya
kecelakaan pesawat udara yang diakibatkan oleh faktor manusia. Dalam Pasal
479 a sampai dengan r diatur tentang kejahatan terhadap sarana dan prasarana
penerbangan, sabotase, kejahatan asuransi, penguasaan pesawat udara secara
melawan hukum, kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil,
ancaman palsu, kejahatan yang menga ncam keamanan di dalam pesawat, dan
pelanggaran tata-tertib di dalam pesawat udara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.296875 second(s)