Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Jasa Periklanan pada PT PENTATAMA ADVERTISING
Bibliografi
Author: Wilantara, Pandu ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Tinjauan Hukum; Terhadap Perjanjian Jasa Periklanan; PT PENTATAMA ADVERTISING; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Pandu Wilantara's Undergraduated Theses.pdf (187.0KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1710
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam dunia bisnis dewasa ini peran iklan sangat penting. Para produsen barang maupun jasa perlu mengiklankan produk mereka dengan tujuan agar dapat diketahui oleh masyarakat dan akhirnya
masyarakat mengkonsumsinya. Suatu perusahaan atau produsen pada umumnya menggunakan jasa biro iklan atau advertising agency untuk membuat iklan semenarik mungkin sesuai dengan
maksud dan tujuan yang disampaikan sehingga dapat menarik perhatian masyarakat. Hubungan kerjasama antara pihak produsen yang disebut juga pengiklan dengan advertising agency tertuang di
dalam suatu perjanjian jasa periklanan yang dibuat secara tertulis oleh pihak advertising agency. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut pada umumnya terdapat permasalahan-permasalahan yang
terjadi antara kedua belah pihak. Yaitu mengenai keterlambatan pembayaran oleh pihak pengiklan atas biaya produksi iklan serta jasa produksi yang dilakukan oleh advertising agency. Serta
permasalahan mengenai intervensi berlebihan oleh pihak klien/pengiklan atas pembuatan proses kreatif yang dilakukan oleh advertising agency. Hal demikian merupakan suatu tindakan yang
bertentangan dengan isi perjanjian itu sendiri karena yang memiliki tugas dan wewenang dalam pembuatan proses kreatif adalah advertising agency. Pihak klien/pengiklan dalam hal ini harus
memberikan kepercayaan penuh kepada advertising agency untuk melakukan tugas dan wewenangnya. Walaupun demikian pihak klien tetap berhak untuk memberikan ide dan meminta penjelasan atas materi iklan yang telah dibuat oleh advertising agency. Terhadap permasalahan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)