Dalam rangka tercapainya suatu tujuan, maka negara akan melakukan segala hal untuk mencapai tujuannya walaupun cara yang ditempuh bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yaitu dengan berperang atau konflik bersenjata. Dalam konflik bersenjata sudah pasti banyak korban yang akan berjatuhan. Korban yang berjatuhan bukan hanya dan pihak-pihak yang bertikal saja, tetapi juga banyak warga sipil bahkan anak-anak yang menjadi korban. Oleh karena itu, sangatlah dibutuhkan ketegasan dalam penegakkan peraturan hukum yang mengatur tentang penlindungan terhadap warga sipil dan anak-anak. Walaupun peraturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut sudah banyak, disetujui oleh hampir semua negara dan peraturan tersebut sangat mengikat, tetapi penerapannya masih sangat kurang. Hal mi dapat dilihat dan jumlah korban sipil dan anak-anak pada saat perang sedang terjadi. Peraturan mengenai penlindungan warga sipil dan anak? anak diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Walaupun pihak yang bertikai mengerti mengenai peraturan tentang perlindungan sipil dan anak-anak, tetapi peraturan tersebut masih diabaikan. Pengabalan terhadap peraturan perlindungan warga sipil dan anakanak tersebut mungkin karena kurangnya ketegasan atau kekuatan yang ditimbulkan oleh peraturan hukum tersebut. Kurangnya ketegasan mungkin disebabkan karena masih kurang ditegakkannya sanksi buat pihak yang melanggar peraturan mengenai perlindungan warga sipil dan anak-anak. Masalah-masalah mengenai pelanggaran terhadap penlidungan anak?anak dalam konflik bersenjata dapat diselesaikan dengan cara menganalisa atau meneliti antara peraturan-peraturan yang ada dibandingkan dengan fakta-fakta yang terjadi selama mi. |