Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:33 WIB
Detail
BukuHak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Carter Kapal Antara PT ARUTMIN INDONESIA dengan PT X
Bibliografi
Author: Hegan, Donald Kevin ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Hak dan Kewajiban Para Pihak; Perjanjian Carter Kapal; PT ARUTMIN INDONESIA dengan PT X; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Donald Kevin Hegan Hutajulu's Undergraduated Theses.pdf (163.0KB; 7 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1706
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
dengan badan usaha, mereka membutuhkan badan usaha lain dalam
menjalankan proses produksi dan distribusi. Untuk itulah PT.Arutmin Indonesia
membuat perjanjian carter kapal dengan PT.X dalam mendistribusikan batubara
produksi mereka. Di dalam perjanjian carter kapal tersebut terdapat hak dan
kewajiban para pihak, antara lain tercater yang harus menyediakan tiga kapal
tongkang dengan tipe SDB, pencarter yang harus menyediakan 1.500.000
metrik ton batubara per tahun untuk diangkut oleh kapal tercarter. Namun dalam
pelaksanaan perjanjian carter kapal tersebut para pihak masih saja menghadapi
masalah seperti keterlambatan dalam pengiriman kapal, keterlambatan dalam
pembayaran carter kapal, serta pencarter yang tidak dapat memenuhi batas
minimum pengiriman batubara. Dalam penyelesaian sengketa diantara para
pihak, mereka sepakat untuk diselesaikan melalui proses mediasi atau proses
arbitrase. Permasalahan keterlambatan dapat terhindar apabila tercarter selalu
menyiapkan kapal cadangan yang siap kapan saja dan dapat disediakan tepat
waktu. Dalam hal keterlambatan pembayaran, maka pencarter akan dikenakan
denda 0,05 % setiap hari keterlambatan. Dan dalam hal memenuhi batas
minimum pengiriman batubara, hendaknya pencarter selalu mensurvey
persediaan batubara di stok pile mereka. Selain itu semua, permasalahan yang
ada dapat dihindari dengan menanamkan itikad baik pada diri masing-masing
pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)