dengan badan usaha, mereka membutuhkan badan usaha lain dalam menjalankan proses produksi dan distribusi. Untuk itulah PT.Arutmin Indonesia membuat perjanjian carter kapal dengan PT.X dalam mendistribusikan batubara produksi mereka. Di dalam perjanjian carter kapal tersebut terdapat hak dan kewajiban para pihak, antara lain tercater yang harus menyediakan tiga kapal tongkang dengan tipe SDB, pencarter yang harus menyediakan 1.500.000 metrik ton batubara per tahun untuk diangkut oleh kapal tercarter. Namun dalam pelaksanaan perjanjian carter kapal tersebut para pihak masih saja menghadapi masalah seperti keterlambatan dalam pengiriman kapal, keterlambatan dalam pembayaran carter kapal, serta pencarter yang tidak dapat memenuhi batas minimum pengiriman batubara. Dalam penyelesaian sengketa diantara para pihak, mereka sepakat untuk diselesaikan melalui proses mediasi atau proses arbitrase. Permasalahan keterlambatan dapat terhindar apabila tercarter selalu menyiapkan kapal cadangan yang siap kapan saja dan dapat disediakan tepat waktu. Dalam hal keterlambatan pembayaran, maka pencarter akan dikenakan denda 0,05 % setiap hari keterlambatan. Dan dalam hal memenuhi batas minimum pengiriman batubara, hendaknya pencarter selalu mensurvey persediaan batubara di stok pile mereka. Selain itu semua, permasalahan yang ada dapat dihindari dengan menanamkan itikad baik pada diri masing-masing pihak. |