Pembajakan di bidang HaKI, terutama Hak cipta sudah lama terjadi di Indonesia. S udah bermacam aturan perundang-undangan diberlakukan, tetapi hasilnya mengecewakan. Pelanggaran hak cipta masih saja terjadi di manamana. Pembajakan terjadi di banyak sektor industri seperti industri musik. film. maupun industri software. Pembajakan adalah bentuk penggandaan, pengumuman dan pengedaran untuk kepentingan komersial yang dilakukan secara tidak sah, atau bentuk tindakan pemalsuan terhadap produksi yang legal. Di dalam tindakan pemalsuan ini menyangkut pula di dalamnya bentuk pelanggaran hak cipta. Pembajakan yang semakin marak di Indonesia mendorong pemerintah mengusulkan kepada Panitia Anggaran DPR untuk mengenakan cukai pada sejumlah produk barang seperti kaset, compact disc (CD), VCD, DVD, dan laser disc (LD). Kebijakan tersebut mendapat reaksi keras dan kalangan musik karena dinilai merugikan. Banyak terdapat pro dan kontra tentang pengenaan cukai pada produk rekaman tersebut. Pengenaan cukai pada produk rekaman dapat mengatasi masalah pembajakan karena pada dasarnya pengenaan cukai atas produk-produk rekaman tersebut sesunggulinya lebih ditekankan pada aspek pengawasan untuk mengurangi peredaran produk bajakan. Dan keamanan dan pencipta untuk mengetahui royaltinya lebih terjamin, karena perkembangan musik Indonesia secara global tidak akan dapat berhasil apabila kepentingan insan musiknya tidak diperhatikan. |