Masalah lingkungan hidup merupakan masalah bersama, sehingga untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dituntut adanya kerjasama secara internasional. Bentuk kerjasama internasional terwujud melalui konvensi internasional di bidang lingkungan hidup. Indonesia sebagai bagian dan kerjasama internasional, harus turut serta berperan aktif sebagai salah satu pihak dalam konvensi internasional di bidang lingkungan hidu tersebut. Proses ratifikasi konvensi internal (di bi g lingkungan hidup) di Indonesia deng Surat President No. 2826/HK/1960, yang diperbaharui deng UU No. 24 un 2000 tentang Perjanjian internasional Dan 183 ensi internasional di bidang lingkungan hidup yang telah dibentuk, Indonesia telah menandatangani sebelas konvensi, sembilan diantaranya telah diratifikasi. jam melaksanakan konvensi tersebut, kendala yang timbul antara lain karena ketiadaan Peraturan Pelaksana yang dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan konvensi sehingga menyulitkan pelaksanaan konvensi. Selain itu, dan hasil penelitian yang dilakukan, didapati bahwa seringkali haxnbatan yang terjadi disebabkan karena masalah iuran keanggotaan konvensi yang hams clibayar setiap rentang waktu tertentu. Idealnya pelaksanaan konvensi internasional di bidang lingkungan hidup hams diikUti dengan pelaksanaan good environmental governance (yang meliputi Pengarahan, Pengendalian dan Pengawasan /P3). Indonesia juga hams belajar dan negaranegara lain yang telah melaksanakan konvensi internasional di bidang lingkungan hidup. |