Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:38 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Hak dan Kekuatan Buruh dalam Kepailitan
Bibliografi
Author: Uwiyono, Aloysius (Advisor); Aldo
Topik: Tinjauan Yuridis; Hak dan Kekuatan Buruh; Kepailitan Perusahaan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aldo's Undergraduated Theses.pdf (211.0KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1702
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Buruh atau pekerja merupakan sumber daya manusia yang sangat penting
bagi jalannya suatu produksi atau industri disamping sumber daya alam dan
sumber daya modal yang bermuara pada suksesnya pembangunan nasional di
negara berkembang seperti Indonesia. Bila dalam kepailitan yang dialami
suatu perusahaan, sumber daya manusia itu tadi hak-haknya tak terpenuhi
maka dikemudian hari akan menciptakan trauma mental dan psikis bagi
buruh tersebut untuk bekerja di tempat lain karena takut akan mengalami
nasib serupa. Selain itu akan timbul efek samping pada masyarakat luas jika
hak-hak buruh itu disepelekan, yaitu tidak tercapainya keadilan dan kepastian
hukum di Indonesia. Dalam undang-undang kepailitan diatur bahwa pada
dasarnya setiap debitor, baik perorangan maupun badan hukum, dapat
dinyatakan pailit apabila berada dalam keadaan berhenti membayar dan
terdapat 2 (dua) atau lebih kreditor yang salah seorang dari mereka
piutangnya sudah dapat ditagih. Jika perusahaan pailit, secara otomatis timbul
PHK. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, telah diatur
dalam Pasal 165 bahwa pengusaha dapat melakukan PHK terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan pailit dengan ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang tersebut. Sekarang bila disandingkan dengan
undang-undang Kepailitan, disitu ada urutan-urutan yang mana yang harus
didahulukan, mana yang harus dibayar lebih dahulu. Setelah perusahaan pailit
terhadap badan hukum berkekuatan hukum tetap, maka para kreditor yang
memperoleh nilai aset perusahaan adalah kreditor separatis (kreditur
pemegang hak jaminan). Pada urutan berikutnya adalah ongkos-ongkos
kepailitan , piutang yang diistimewakan. Urutan kreditor yang paling buncit
adalah kreditor konkuren. Kepada kreditor konkuren ini dibagi harta pailt
secara rata, yakni sesuai dengan perimbangan piutang-piutang mereka
masing-masing Apabila ada kelebihan aset dari piutang diserahkan kembali
kepada debitor pailit. Sementara posisi buruh tidak diatur secara jelas
diperundang-undangan terkailt tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)