Statelessness merupakan status yang dimiliki seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Dengan tidak adanya kewarganegaraan, seseorang tidak terikat dengan negara tertentu dan akibatnya mereka tidak dilindungi hak-haknya. Berdasarkan Deklarasi HAM pasal 15, seseorang berhak atas kewarganegaraan dan tidak boleh dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang. Statelessness dapat diperoleh karena beberapa hal antara lain dengan adanya perbedaan hukum, ketentuan mengenai perkawinan, diskriminasi, proses administrasi dan sebagainya dimana hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan bagi hubungan internasional dan individu itu sendiri. Ketentuan internasional mengenai statelessness diatur dalam Convention relating to the Status of Stateless Persons 1954 dan Convention on the Reduction of Statelessness 1961 . |