Dokter dalam melakukan profesinya selalu dituntut untuk berusaha sebaik mungkin dalam merawat pasiennya, dan setiap tindakan yang ia lakukan haruslah sesuai dengan Standar Profesi Kedokteran. Dokter sebagai subyek hukum mempunyai tanggung jawab hukum atas setiap perbuatan yang ia lakukan. Jika perbuatan tersebut ternyata menimbulkan akibat yang fatal dan penderitaan bagi pasien, maka dokter tidak dapat mengungkiri bahwa tindakan kelalaian yang dilakukan oleh dokter menimbulkan hak bagi pasien untuk menuntut pertanggungjawaban dari kelalaiannya tersebut. Dalam hal ini pasien menuntut tanggung jawab secara pidana dan menuntut sanksi yang tegas yang akan dijatuhakn kepada dokter. Tanggung jawab disini merupakan akibat dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh dokter, maka timbul tanggung jawab hukum terhadapnya. |