EBA merupakan salah satu instrumen baru di pasar modal Indonesia yang kehadirannya sudah dinantikan oleh pelaku pasar modal, sejak tahun 1997 peraturannya yang mendukung prosedur penerbitannya telah di keluarkan oleh Bapepam. EBA di terbitkan oleh sebuah lembaga yang bernama Special Purpose Vehicle (SPV). Bentuk dari SPV di berbagai negara tidaklah sama di Indonesia SPV-nya berbentuk sebuah kontrak yang bernama Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. Setelah sebuah perusahaan menjual aset keuangan dengan cara sekuritisasi maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian membentuk KIK-EBA yang mengikat para pemegang EBA, Manajer Investasi berkewajiban untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian menyelesaikan transaksi. Bapepam berperan melakukan pengawasan terhadap penerbitan EBA tersebut, dalam hal ini investor terlindungi dari ancaman kebangkrutan yang di sebabkan oleh pailit pihak penerbit karena pada prinsipnya KIK merupakan sebuah kontrak dan sebuah kontrak tidak dapat di pailitkan. Di harapkan Bapepam tidak merubah bentuk SPV dari kontrak menjadi sebuah perseroan untuk menjaga kesinambungan penerbitan. |