Sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 56 dikatakan bahwa Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan diadakan karena jenis dan sifat pekerjaan, yang menjadi obyek perjanjian kerja tersebut memang mengharuskan demikian. namun adanya anggapan yang berlangsung di masyarakat, bahwa suatu perjanjian kerja untuk waktu tertentu diadakan dengan tujuan untuk melindungi pengusaha, tanpa memperhatikan kedudukan pekerja yang cenderung lemah, dikatakan demikian karena terdapatnya kewajiban-kewajiban pengusaha yang tidak didapati pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut. Kewajibankewajiban ini tidak terdapat di perjanjian kerja untuk waktu tertentu, karena jika waktu atau obyek yang diperjanjikan telah terpenuhi, maka secara otomatis hubungan kerja tersebut putus demi hukum. Anggapan yang terdapat di masyarakat tersebut memang terlihat merugikan pekerja, karenanya untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah, menerbitkan kebijaksanaan yang bertujuan memberikan batasan-batasan tertentu, tentang jenis dan macam pekerjaan apa saja yang dapat dibuat dengan menggunakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. |