Permasalahan yang timbul dalam pengelolaan rumah susun merupakan suatu persoalan yang sering terjadi dalam kegiatankegiatan operasional yang berkenaan dengan pengelolaan rumah susun. Permasalahan pengelolaan rumah susun umumnya terjadi dari ketidakjelasan perihal hak dan tanggung jawab/ kewajiban pengembang, badan pengelola, para penghuni dan perhimpunan penghuni, ditambah lagi dengan adanya peraturan-peraturan hukum yang belum dapat mengakomodasi semua masalah, sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Oleh karena itu, sangat diperlukan peraturan-peraturan hukum yang dapat mengakomodasi dan mengatur kepentingan-kepentingan semua pihak. Sampai saat ini sering terjadi permasalahan pengelolaan rumah susun yang diakibatkan bukan karena permasalahan yuridis melainkan permasalahan teknis. Karena itu disamping Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun Tentang Rumah Susun 1988 dan peraturan lainnya yang sudah ada, masih diperlukan peraturan perundang-undangan yang secara lebih terperinci yang mengatur perihal perhitungan yang lebih lengkap dalam mengatur hal-hal yang bersifat teknis mengenai pengelolaan rumah susun tersebut. |