Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, diperlukan syarat, alasan serta prosedur yang harus dipenuhi. Dimana pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permohonan izin kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) sebelum mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika prosedur Pemutusan Hubungan Kerja itu tidak dilakukan oleh pengusaha, maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah pemutusan hubungan kerja tanpa izin dan perbuatan pengusaha tersebut dapat disebut Perbuatan Melawan Hukum. Ketentuan hukum yang dilanggar dan disalahgunakan pengusaha adalah Pasal 151, 152, 153, 154, dan 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Adalah hak pekerja bila mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri, karena kerughian yang ditimbulkan oleh pengusaha. Bahwa penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Izin menjadi yuridiksi Badan peradilan Umum dan bukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4), karena obyek sengketa dari Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Izin adalah perselisihan hak yaitu perselisihan yang timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi isi perjanjian dalam hubungan kerja yang telah mereka sepakati bersama, jadi diingkari salah satu pihak. |