Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:22 WIB
Detail
BukuPemutusan Hubungan Kerja Tanpa Izin Pada PT X
Bibliografi
Author: Kasmara, Mario ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Izin; PT X; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mario Kasmara's undergraduated theses.pdf (198.0KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1690
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pemutusan
Hubungan Kerja, diperlukan syarat, alasan serta
prosedur yang harus dipenuhi. Dimana pengusaha
berkewajiban untuk mengajukan permohonan izin kepada
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
(P4D) atau Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P) sebelum mengadakan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK). Jika prosedur Pemutusan
Hubungan Kerja itu tidak dilakukan oleh pengusaha,
maka Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah
pemutusan hubungan kerja tanpa izin dan perbuatan
pengusaha tersebut dapat disebut Perbuatan Melawan
Hukum. Ketentuan hukum yang dilanggar dan
disalahgunakan pengusaha adalah Pasal 151, 152, 153,
154, dan 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Adalah hak pekerja bila mengajukan gugatan perdata
melalui Pengadilan Negeri, karena kerughian yang
ditimbulkan oleh pengusaha. Bahwa penyelesaian kasus
Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Izin menjadi
yuridiksi Badan peradilan Umum dan bukan Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4), karena
obyek sengketa dari Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa
Izin adalah perselisihan hak yaitu perselisihan yang
timbul karena salah satu pihak dalam perjanjian
tidak memenuhi isi perjanjian dalam hubungan kerja
yang telah mereka sepakati bersama, jadi diingkari
salah satu pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)