Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:36 WIB
Detail
BukuPerjanjian Rekanan Bank STANDARD CHARTERED dengan Asuransi ALLIANZ ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author: Hutasoit, Menara Iman ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Perjanjian Rekanan; Bank STANDARD CHARTERED dengan Asuransi ALLIANZ; ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999; Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Menara Iman Hutasoit's Undergraduated theses.pdf (209.0KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1689
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini tentang Persaingan Usaha yang terjadi Indonesia,dalam melakukan
persaingan ini para pengusaha harus mematuhi hukum yang berlaku yaitu UU
No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Para pengusaha dalam meraih tujuannya yaitu mengembangkan usahanya
atau membuat usaha baru demi keuntungan yang lebih, salah satu pilihannya
adalah dengan meminjam dari Bank. Bank disini yaitu, Standard Chartered Bank
sebagai peminjam dana, sedangkan pinjaman yang diberikan haruslah
diasuransikan, perusahaan asuransi disini ialah Asuransi Allianz. Pada saat pelaku
usaha dan pihak bank telah mencapai kata sepakat dalam peminjaman, bank
berhak menunjuk minimal satu perusahaan asuransi untuk menanggung sejumlah
dana yang dikeluarkan pihak bank. Namun penunjukan asuransi disini hanya
boleh ditunjuk oleh bank yang bersangkutan, hal ini tidak boleh ditunjuk olrh
pihak pelaku usaha selaku pemohon dan peminjam dana tersebut. Komisi
Pemantau Persaingan Usaha ( KPPU ) melihat hal tersebut merupakan persaingan
usaha tidak sehat, yang menganggap penunjukan tersebut berarti membatasi
kebebasan pihak pelaku usaha selaku pemohon dan hal ini berarti mematikan
perusahaan asuransi yang lainnya yang tidak ditunjuk oleh pihak bank. Karena itu
akan lebih baik dalam penunjukan pihak asuransi sebaiknya dirundingkan terlebih
dahulu dan tidak berasal dari salah satu pihak saja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)