Penelitian ini tentang Persaingan Usaha yang terjadi Indonesia,dalam melakukan persaingan ini para pengusaha harus mematuhi hukum yang berlaku yaitu UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Para pengusaha dalam meraih tujuannya yaitu mengembangkan usahanya atau membuat usaha baru demi keuntungan yang lebih, salah satu pilihannya adalah dengan meminjam dari Bank. Bank disini yaitu, Standard Chartered Bank sebagai peminjam dana, sedangkan pinjaman yang diberikan haruslah diasuransikan, perusahaan asuransi disini ialah Asuransi Allianz. Pada saat pelaku usaha dan pihak bank telah mencapai kata sepakat dalam peminjaman, bank berhak menunjuk minimal satu perusahaan asuransi untuk menanggung sejumlah dana yang dikeluarkan pihak bank. Namun penunjukan asuransi disini hanya boleh ditunjuk oleh bank yang bersangkutan, hal ini tidak boleh ditunjuk olrh pihak pelaku usaha selaku pemohon dan peminjam dana tersebut. Komisi Pemantau Persaingan Usaha ( KPPU ) melihat hal tersebut merupakan persaingan usaha tidak sehat, yang menganggap penunjukan tersebut berarti membatasi kebebasan pihak pelaku usaha selaku pemohon dan hal ini berarti mematikan perusahaan asuransi yang lainnya yang tidak ditunjuk oleh pihak bank. Karena itu akan lebih baik dalam penunjukan pihak asuransi sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu dan tidak berasal dari salah satu pihak saja. |