Hukum humaniter berlaku khususnya dalam situasi perang atau konflik, sedangkan hak asasi manusia mengatur seperangkat hak baik dalam situasi perang atau damai. Namun demikian, perang tetap harus memperhatikan aturan perang (hukum humaniter) dan memperhatikan hak asasi manusia. Ketaatan terhadap hukum humaniter sangat diperlukan mengingat di dalam perang terdapat beberapa pihak antara lain, kombatan, penduduk sipil, peliput/wartawan perang, tawanan perang yang semua tetap harus dilindungi secara hukum. Dalam pelaksanaan hukum humaniter masih sering terjadi pelanggaran, hal ini nampak dalam kasus serangan Amerika Serikat di Irak maupun kasus Ersa Siregar di Aceh (GAM). Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan pengawasan Dewan Keamanan PBB, peningkatan kerjasama internasional serta itikad baik dan ketaatan setiap negara (termasuk Indonesia) terhadap hukum humaniter. Selanjutnya perlu dibentuk pengadilan khusus pelanggaran hukum humaniter yang tegas dan obyektif dalam setiap kasus pelanggaran hukum humaniter. |