Di lihat dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada saat ini yang belum stabil, sangat diperlukan adanya modal untuk dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai alternatifnya digunakanlah suatu lembaga pembiayaan rnelalui leasing Pembiayaan melalui leasing nampaknya banyak diminati dikalarigan masyarakat khususnya kendaraan bermotor, ini terbukti dengan cukup banyak perusahaan leasing yang bergerak dibidang otomotif di Indonesia Dalam pelaksanaanya sering juga tirnbul berbagai permasalahan yang dihadapi misalnya wanprestasi, wanprestasi bisa terjadi dari pihak lessor maupun lessee, akan tetapi sering terjadi bahwa wanprestasi sering dilakukan oleh pihak lessee sebgagai pemakal barang modal. Untuk dapat mendapatkan pembiayaan dari pihak lessor, pihak lessee harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak lessor, sebagai akibat dari persyaratan perjanjian pembiayaan tersebut pihak lessee mencoba berbagai cara untuk mendapatkan pernbiayaan dalam bentuk barang dari pihak lessor salah satunya dengan pemalsuan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh pihak lessor. Untuk melindungi lessor dari itikad tidak baik dari pihak lessee maka diperlukan undang-undang tentarig leasing di Indonesia. Selain itu keberadaan undang-undang tentang leasing dapat mengantisipasi masalah-masalah yang timbul dikemudian hari |